Bandar Lampung (SL)-Dian Ansory, oknum pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur terancam hukuman mati, dan denda Rp5 miliar. Dian Ansori ditahan di Polda Lampung sejak Sabtu 11 Juli 2020.
Polda Lampung telah menetapkan pegawai UPT P2TP2A itu sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (7/10/2020) lalu. “Ya tersangka sudah ditahan. Belum sampai Polda Lampung telah menahan pelaku. Penahanan dimulai sejak Sabtu,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu 15 Juli 2020
Menurut Pandra tersangka pelaku pemerkosaan kooperatif sehingga dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah memeriksa delapan saksi termasuk saksi korban. Pelaku dijerat pasal Undang-undang No.23 tahun 2014 dan Undang-undang No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun. “Ancaman paling berat, jika terbukti pelaku akan diancam hukuman mati,” katanya.
Saat pemeriksaan, kata Pandra, DA mengakui jika dia berada di rumah korban seperti yang dilaporkan dan ada saksi-saksi. Pandra mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku dan korban lain.Karena itu, saat ini sedang dilakukan pengembangan kasus. “Yang jelas ini harus cepat, tepat, dan akurat hingga disidangkan di pengadilan dengan pelimpahan ke jaksa. Sehingga masyarakat tahu ancaman hukuman yang diberikan,” kata dia.
Dian Ansori terancam hukuman sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, dimana hukumannya maksimal 15 tahun. Selain itu, DA juga bakal terancam hukuman berlapis hingga hukuman mati. “Karena yang bersangkutan adalah seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan, maka ada hukuman penambahan sepertiga dari ancaman,” tegas Pandra.
Selain itu, identitas pelaku juga akan dibuka agar tidak ada korban lagi. Tidak hanya itu, DA juga terancam akan dipasangi alat pendeteksi terhadap dirinya agar dapat diketahui dimana lokasi keberadaannya setiap waktu. “Kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual,” tandasnya.
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Kodri Ubaidilah, mengatakan, setelah DA tertangkap, pihaknya akan mendorong penyidik Polda Lampung untuk membongkar adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Bukti TPPO sudah diserahkan ke penyidik, termasuk keterangan saksi. Tinggal menggali keterangan dari DA. Kalau DA sudah serius digali kemungkinan TPPO bisa terbongkar, karena kuncinya DA,” kata dia.
Pernah Aktif di PSSI dan KONI Lampung Timur
Dian Ansori diketahui pernah aktif di Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (ASKAB PSSI) Lampung Timur. Dian Ansori menjadi anggota di Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung sejak 2016, ketika lembaga tersebut dibentuk oleh Pemkab Lampung Timur
Wakil Ketua ASKAB PSSI Lampung Timur, Panca Adi Nirwana membenarkan jika Dian Ansori pernah menjadi Sekretaris Askab PSSI Lampung Timur, namun sudah dikeluarkan sejak awal 2020. “Dia sudah tidak di PSSI, sejak awal-awal sebelum korona,” ujar Panca.
Menurut Panca, Dian Ansori di resuffle karena beberapa alasan. Pertama yang bersangkutan menurut Dian menjabat sebagai wakil Ketua di KONI Lampung Timur, karena khawatir rangkap jabatan akhirnya ia tidak lagi menjabat. Kemudian ia juga tidak aktif di kepengurusan PSSI. “Kami waktu itu sudah rapat dengan executive commite PSSI Lampung, jadi ia dia diganti, terkait kasus asusila itu personal dia,” ujarnya.
Dian Ansori tersandung kasus dugaan pencabulan, terhadap NV (13) yang sebelumnya adalah korban perkosaan oleh pamannya, yang sudah di vonis 13 tahun penjara. Dian Ansori adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
Ayah Nv, Sugiyanto, 50 tahun, menitipkan korban ke ‘rumah aman’ ini dengan harapan agar anaknya mendapat pendampingan dan terutama perlindungan. Sayangnya, bukannya melindungi, DA malah memerkosa dan bahkan ‘menjual’ NV ke orang lain. NV terakhir kali diperkosa pada 28 Juni 2020. (Red)
Tinggalkan Balasan