Bandar Lampung (SL)-Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat terjadinya pelanggaran sejumlah tender proyek provinsi hingga kabupaten di Lampung. Sedikitnya ada enam proyek yang diduga menabrak UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini terungkap dalam diskusi Kanwil II KPPU bersama jurnalis di kantornya, Jalan Pangeran Diponegoro, Telukbetung Utara, Jum’at 17 Juli 2020.

Hadir pada diskusi dengan sejumlah jurnalis tersebut Komisioner KPPU Guntur Saragih, Direktur Investigasi KPPU Govera Panggabean, dan Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro. Keenam proyek yang disinyalir melanggar undang-undangan persaingan usaha itu adalah: