Bandar Lampung (SL)-Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMATANK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung usut kasus korupsi penyalahgunaan dana paket sembako dan dana pekerjaan umum di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung. Tuntuttan itu disampaikan PEMATANK saat menggelar aksi demo kedua kali di depan gedung Kejati Lampung, Rabu 15 Juli 2020.
Baca: Demo di Kejati PEMATANK Desak Kajati Usut Dugaan Korupsi di Dinas PU Kota Bandar Lampung
“Karena semua hanya permainan oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan individu sendiri, Ini tentu telah melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 51, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat,” tegas Ketua PEMATANK, Romli, saat orasi.
Romli menegaskan, pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. “Meminta agar kejati periksa dan adili oknum pejabat di Jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum dibeberapa permasalahan permainan anggaran proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, dan Dinas Sosial Lampung Barat,” kata Romli.
PEMATANK juga mendesak Polda Lampung memeriksa Kadis, Kabid, PPK, panitia lelang hingga rekanan kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019 yang disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi, RAB, juga mengondisikan kegiatan dengan cara menerima fee proyek kepada oknum di dinas tersebut.
Bansos Lampung Barat
Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat kegiatan Bantuan Paket Sembako Penanggulangan Covid 19 Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang ditanggung jawabkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat yang patut diduga adanya unsure Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak Gratifikasi serta beberapa kejanggalan yang berpotensi pada kerugian keuangan negara dan merugikan Masyarakat selaku pengguna hasil manfaat,
Koordinator aksi Pemalank Suadi Romli mengatakan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat tahun 2019, mengelola seluruh bantuan bingkisan beras 10 Kg dan empat kaleng sarden untuk satu KK dengan anggaran Rp230.000 perpaket. “Jika kita hitung secara rinci Beras 10 KgxRp11.000 = Rp110.000, 4 kaleng sarden ukuran 425 x12.000 = Rp48.000, baru Rp156 ribu. Jadi total mar-up Rp108.000 per paket. Dan apabila dikalian 35 ribu paket makan total kerugian negara mencapai Rp3,780 miliar.” katanya.
Menurut Romli hal ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat dalam mengawasi kegiatan Program bantuan sosial anggaran bantuan sosial warga terdampak covid yang dialokasikan mencapai Rp8,1 milliar.
Dana itu, kata Romli, antara lain digunakan untuk pengadaan 35 ribu paket batuan bahan pokok, pengadaan 350 ton beras dan ikan kaleng kemasan dengan berat 425 gram dan pihak ketiga selaku distributor penyaluran Program Bantuan Sosial. Ada unsur sengaja membiarkan penyaluran kurang lebih 10 ton beras berkualitas rendah tersebut menggunaan metode asal asalan/sengaja
“Kami mendesak aparat penegak Hukum Polda Lampung/Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis, Kabid, PPK, Panitia Lelang hingga Rekanan kegiatan yang di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2020 yang disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan,” katanya, (Red)
Tinggalkan Balasan