Lampung Utara (SL)-Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara amankan Kepala Desa (Kades) Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, pada Jum’at kemarin, 17 Juli 2020, sekitar pukul 14.10 WIB.
Disampaikan Kasat Reskrim AKP. Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres Lampura, AKBP. Bambang Yudho Martono, tersangka Hudari, (60), diamankan TEKAB 308 Polres Lampura saat dirinya melintasi jalan raya Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, tepatnya di jembatan Kalimerah.
“Benar, anggota TEKAB 308 Polres Lampura telah mengamankan tersangka yang dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata AKP. Gigih Andri Putranto, kepada sinarlampung.co, Sabtu, 18 Juli 2020, melalui keterangan persnya.
Disampaikan lebih lanjut, tersangka Hudari yang merupakan Kades Labuhan Ratu Kampung ini ditangkap petugas berdasarkan adanya laporan korban Toni Iwan Hidayat, dengan bukti laporan yang tertuang dalam LP/669/B/VII/2020/POLDA LAMPUNG/RES L.U, tentang tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya, diungkapkan korban Toni Iwan Hidayat, sepulang dari bermain adu ayam, dirinya bersama rekan-rekannya berkumpul di kediaman Yudi (rekan korban.red), tepatnya di Desa Banjarketapang Kecamatan Sungkai Utara.
Saat itu, secara tiba-tiba datang tersangka Hudari dan langsung menuding korban telah mencuri televisi miliknya. Namun, dikarenakan tidak merasa tuduhan itu benar, korban bersikeras tidak mau mengakui apa yang disampaikan Kades Hudari.
Lalu, tersangka yang saat itu sudah naik pitam langsung memukul dan melukai tubuh korban menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok dan mengenai punggung serta kepala korban.
Akibat peristiwa itu, korban Toni Iwan Hidayat mengalami luka bacokan sebanyak sembilan jahitan di punggung dan satu jahitan pada bagian kepala serta lebam di bagian wajah akibat pukulan. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Gigih Andri Putranto.
Tersangka Hudari, tambahnya, akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan. (ardi)
Tinggalkan Balasan