Bandar Lampung (SL)-Lelang proyek Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung diduga di monopoli satu perusahaan dengan dugaan mufakat jahat melibatkan Kepala Dinas, Kabid Perencanaan, dan Plt Kepala Unit Layanan Pelelangan (ULP). Proses lelang dengan total anggaran mencapai tiga ratusan miliar itu kini sedang berjalan dan akan dikondisikan.

Aparat penegak hukum diminta mengawasi proses tersebut karena potensi merugikan keuangan negara, bahkan sekelompok masyarakat mendesak proses tender ditunda agar dapar berjalan sesuai mekanisme yang benar. “Dugaan kongkalikong Kabid Perencanaan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang berinisial TM dengan kontraktor besar, dan kental nuansa KKN,” kata kordinator aksi unjukrasa, Rabu 15 Juli 2020, di depan Kantor BMBK Lampung, Jalan Teuku Umar, Rajabasa Bandar Lampung.
Kelompok masyarakat atas nama Lembaga Swadaya masyarakat Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LSM-LPPD) dan Lembaga Aliansi Tangkap Korupsi (LANTAK) Lampung itu menyebutkan lelang yang telah berlangsung di Dinas BMBK Lampung saat ini adalah hasil pemufakatan jahat yang diduga telah diatur dan dikondisikan oleh Kabid Perencanaan yang berinisial, TM.
“Oknum Kabid itu mengatur paket-paket yang ada di Dinas BMBK untuk di arahkan kepada satu perusahaan kontraktor besar sebagai pemenang lelang. Modusnya menyiasati paket-paket tersebut bersama unit layanan pelelangan (ULP),” katanya.
Hal itu bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010, dan menabrak UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terutama Pasal 19 Huruf c UU NO. 5 Tahun 1999, Unsur Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan atau Persaingan Usaha Tidak sehat.
“Invetigasi kami, Kabid Perencanaan menjembatani pertemuan antara Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi dengan pihak-pihak kontraktor besar, untuk menerima setoran-setoran proyek, sehingga paket-paket tersebut syarat-syarat pengkondisian. Kami turun kejalan dan mendesak hentikan sementara proses lelang yang sedang berjalan, sampai ada jaminan bahwa lelang tersebut terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” katanya.
Menurut massa, aksi mereka adalah dalam rangka turut serta dalam program pemerintah untuk memberantas korupsi dan upaya menciptakan aparat yang bersih dan bebas dari KKN, yang diatur pada BAB VI Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengisyaratkan peran serta masyarakat.
“Setiap orang atau Organisasi Masyarakat dan LSM berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan TIPIKOR, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) atau KPK. Informasi, Saran, atau pendapat dari masyarakat harus dilakukan secara bertanggung jawab (PP No. 71 Tahun 2000 pasal 2 A),” urainya.
Atas dasar itu, atas nama masyarakat Lampung, LPPD dan LANTAK Provinsi Lampung meminta Polda Lampung dan Kejati segera membentuk team untuk melakukan Penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan yang mengarah ke korupsi terkait persoalan tersebut diatas.
“Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung mengusut tuntas dugaan dugaan kongkalikong di dinas Bina marga dan Bina Konstruksi. Stop sementara proses tender, dan tangkap koruptor Dinas BMBK Provinsi Lampung,” katanya.
Kepala Dinas BMBK Lampung Mulyadi Irsan, yang diminta konfirmasi terkait aksi unjukrasa tersebut enggan memberikan tanggapan. Didatangi di kantornya sedang tidak ditempat, dan dihubungi via phone enggan merespon. Termasuk Kabid Perencanaan Taufik Mursyid, dan Plt Kepala Unit Layanan Pelelangan (ULP) Febrizal Levi, (Jun/red)
Tinggalkan Balasan