Mesuji (SL)-Ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Provinsi Lampung, Romzy Hermansyah menyayangkan tindakan Dinas Sosial Mesuji, yang melaporkan media ke Polisi karena tidak terima diberitakan terkait bansos Covid-19. Seharusnya pihak Dinas Sosial Kabupaten Mesuji menggunakan hak haknya sesuai UU Pers, karena menyamkut produk jurnalistik. Bukan melaporkan dengan dalih tudingan pencemaran nama baik.
“Pihak Dinsos, teruntuk Kadis Gunarso, harusnya cerdas dan bijak menghadapi persoalan terkait sebuah pemberitaan, tidak gegabah melaporkan seorang jurnalis ke jalur hukum karena berita,” kata Romzy saat dihubungi wartawan, Minggu 20 Juli 2020.
Prihal pemberitaan, dijelaskan Romzy, jika pihak Dinas Sosial Mesuji merasa keberatan dan merugikan, maka tempuh jalur hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Semisal pemberitaan yang dianggap ngawur, maka tempuh jalur hak jawab atau klarifikasikan.
Seorang jurnalis pastinya mengarah pada keprofesionalan sudah pasti menjunjung tinggi marwah sebagaimana amanat UU Pokok Pers No.40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Artinya, perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
“Bagi para pemangku Pemerintahan, Badan Perusahaan Swasta ataupun milik Negara dan sebagainya, jangan alergi dengan jurnalis dan seorang jurnalis juga tentunya menjalankan tugas kejurnalistikan harus menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku pada profesi,” pungkas Romzy.
Bahkan DPRD Kabupaten Mesuji juga menyesalkan sikap Kadis Sosial Gunarso dalam menyikapi adanya pemberitaan terkait adanya bantuan Covid-19 yang diduga tidak layak konsumsi. “Melaporkan salah satu media yang memberitakan itu terlalu terburu-buru, cara terbaik menyelesaikan adalah komunikasi, ada hak jawab dan klarifikasi,” kata Ketua Komisi II DPRD Mesuji Fraksi PKB, Jhon Tanara.
Dalam hal ini, dirinya meminta pihak Inspektorat segera menyelesaikan penyelidikan terkait laporan atas dugaan permasalahan anggaran Bansos Covid-19. Tentu akan ada opini negatif terhadap pihak Dinsos, jika dugaan itu tidak ditelusuri.
Jhon menilai sikap yang dilakukan Kadisos, menurutnya adalah tindakan gegabah. “Contoh saja, ada orang dituduh maling, kemudian yang dituduh itu melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Harusnya mendahulukan pidana mencurinya dulu, kalau memang tidak terbukti silahkan dia melaporkan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Namun dari semua itu, harus memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik seperti yang dimaksud. Terlebih, pemberitaan oleh media, ada tahapan yang sudah diatur dalam UU No. 40 tentang Pers, yaitu hak jawab dan atau klarifikasi. “Diingat kembali bahwa peran dan keterlibatan media, membantu Pemerintah dalam penanganan dan penyaluran bantuan Covid-19,” tegas Jhon. (*)
Tinggalkan Balasan