KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Eks Bupati Lampung Utara Agung Cs

Bandar Lampung (SL)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana Bupati Lampung Utara (non aktif,Red) Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Kelas I A Bandar Lampung, pada Selasa 21 Juli 2020. Eksekusi Agung tetap menjalani hukuman di Rutan Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun, Selasa, 21 Juli 2020.

Tim eksekusi dipimpin Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu yang melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dan vonis telah berkekuatan hukum tetap. Selain Agung, KPK juga melakukan eksekusi kepada terpidana lainnya, Syahbudin, Wan Hendri, Raden Syahril, yang juga dititipkan JPU KPK Ke LP kelas IA Bandar Lampung.

Agung divonis bersalah majelis hakim karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung juga dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang negara Rp74,634 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan pengembalian.

Dengan waktu paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Eksekusi, Agung Ilmu tetap menjalani pidana di Rutan Way Hui, tempat selama ini Agung ditahan sebagai titipan JPU KPK.

“Ya hari ini sudah dilakukan esekusi. Karena kondisi pandemi covid 19 saat ini. Maka dalam rangka mitigasi resiko antisipasi adanya penyebaran wabah, KPK mengambil kebijakan jika napi tetap dieksekusi di tempat ia ditahan saat ini. Jadi Agung Ilmu Mangkunegara yang tidak di eksekusi ke LP Rajabasa,” kata Plt juru bicara Bidang Penindakan KPK RI Ali Fikri.

Eksekusi pidana badan lainnya juga kepada Wan Hendri sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020. Wan Hendri menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan. Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Wan Hendri juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp60 juta dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika Terpidana Wan Hendri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Untuk terpidana Syahbudin juga dilaksanakan eksekusi pidana badannya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 7 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Tjk tanggal 2 Juli 2020, untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Syahbudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syahbudin juga mendapat pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,382 miliar dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disita dan dikembalikan, dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Apabila Syahbudin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Terpidan lainnya, eksekusi kepada Raden Syahril alias AMI sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan. Raden Syahril dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. (Red).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *