Endro S.Yahman : Pemkab Pesbar Harus Lebih Bijak Dalam Memberlakukan Perda

Pesisir Barat (SL) – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pesisir Barat,  Endro Suswantoro Yahman mengingatkan agar Pemkab Pesisir Barat Provinsi Lampung untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memberlakukan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga tidak ada rakyat yang merasa dirugikan.

Hal tersebut diungkapkannya sebagai respon atas pengaduan masyarakat petambak udang Kabupaten Pesbar Provinsi Lampung yang tergabung dalam Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS) mengenai penutupan kegiatan tujuh tambak udang di Waybatang, Kecamatan Lemong akibat pemberlakuan Perda No. 08/2017 tentang RTRW.

Pengaduan ini merupakan reaksi atas sikap Pemkab Pesisir Barat Provinsi Lampung yang tak kunjung melaksanakan rekomendasi untuk membatalkan Perda No. 08/2017 tentang RTRW yang sekaligus menganulir penutupan usaha tambak udang di Waybatang, Lemong, Pesbar.

Persoalan ini, Endro menjelaskan, cukup menarik perhatiannya. Pasalnya, Perda tersebut diberlakukan secara surut.

Hasil pertemuan antara Sekdakab Pesbar, Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, anggota DPRD Pesbar dan perwakilan masyarakat yang dimediasi Ombudman RI, dikeluarkannya rekomendasi agar Pemkab Pesisir Barat Provinsi Lampung membatalkan Perda No. 08/2017 berikut pembekuan usaha tambak udang di Waybatang.

“Sifat suatu peraturan itu tidak berlaku surut. Perda RTRW itu ditetapkan tahun 2017,” ungkap Endro saat meninjau lokasi tambak udang yang ditutup karena pemberlakuan Perda No. 08/2017 di Pekon Waybatang, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat Provinsi Lampung, pada Selasa (21/07/20) lalu.

“Jadi, Pemda harus bijaksana dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai pemberlakuan Perda malah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat yang sudah berperan dalam percepatan pembangunan ekonomi daerah dengan menanamkan usahanya di sini. Apalagi pemerintah pusat sedang bersusah payah meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah merebaknya Covid-19,” timpal Endro.

Pria kelahiran Pringsewu ini melanjutkan, bahwa kasus tersebut hendaknya menjadi pelajaran berharga untuk Pemda lainnya. Sebab tahapan dan proses penyusunan RTRW harus menjunjung asas kehati-hatian dan profesional dengan melihat kondisi riil isi ruang wilayah yang ada.

“Selain itu, dalam proses penyusunan, revisi RTRW juga sebaiknya melakukan serap aspirasi masyarakat dan uji publik atau konsultasi publik,” terangnya.

Di sisi lain, lanjutnya, Pemerintah Pusat seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebagai lembaga yang membuat persetujuan perubahan RTRW juga harus hati-hati dan melakukan check ulang sebelum memberi approval.

“Kemendagri yang tupoksinya melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah juga harus melakukan tugasnya agar kepala daerah tidak salah mengambil kebijakan,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua  IPPBS Agusri Syarief menjelaskan bahwa pada pertemuan yang dimediasi ombudsmen, Pemkab Pesbar tidak dapat memberikan dasar dan alasan penutupan tambak udang yang luasnya ribuan hektar.

“Karenanya, Ombudsman RI menyatakan penutupan tambak udang dibatalkan sampai ada keputusan lebih lanjut,” kata Agusri Syarief saat mendampingi Endro Yahman meninjau lokasi tambak udang.(wagiman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *