Bandar Lampung (SL)-Terpidana suap fee proyek Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, akhirnta dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung (Rajabasa), sehari setelah eksekusi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Belum ada penjelasan resmi dari KPK terkait pemindahan Agung tersebut.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Rajabasa, Ngadino, membenarkan jika Agung dipindah ke Lapas Rajabasa. Agung tiba di LP Rajabasa dikawal petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis 23 Juli 2020.
“Tiba di Lapas Rajabasa langsung diperiksa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Termasuk dengan menerapkan protokol kesehatan. Agung akan menghuni kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) terlebih dahulu. Ini untuk mengetahui terpidana apakah ada keluhan kesehatan atau tidak. Selama sepekan,” kata Ngadino.
Sepekan menghuni Mapenaling, baru kemudian akan ditempatkan di Blok D Tipikor, masih satu blok dengan mantan bupati lainnya yang terjerat korupsi. Sementara tiga terpidana suap fee lainnya, yakni Syahbudin, mantan Kadis PUPR, Wan Hendri mantan Kadis Perdagangan dan Raden Syahril, paman Agung yang dieksekusi di Lapas Rajabasa dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel).
Sebelumnya secara resmi pada Selasa 21 Juli 2020, Jaksa KPK melakukan eksekusi terhadap Agung di Rutan Kelas I Bandar Lampung, tempat sebelumnya mejalani tahanan.
KPK sempat menolak permintaan Agung untuk dapat dieksekusi di Lapas Rajabasa dengan alasan kondisi pandemi Covid-19. “Itu untuk antisipasi adanya penyebaran mitigasi resiko adanya penyebaran wabah (Covid-19). KPK mengambil kebijakan. Jika Agung tetap di eksekusi di tempat ia di tahan saat ini,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Hal yang sama dilakukan oleh KPK kepada ketiga terdakwa lainnya, yakni Syahbudin, Wan Hendri, dan Raden Syahril. Tetap di eksekusi di Lapas Rajabasa.
Di Rutan Agung menghuni salah satu kamar di Blok B –bersama dengan tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lainnya. “Sebelumnya Agung berada di tahanan Blok A. Tahanan Tipikor kami ini berjumlah 25 orang,” kata Karutan Kelas I Bandarlampung, Rony Kurnia. (Red)
Tinggalkan Balasan