Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan lima tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Salah satunya adalah Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), Jarot Subana, yang sebelumnya dijemput paksa penyidik KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan bahwa, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Waskita Karya, telah merugikan uang negara sebesar Rp 202 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif disebut Firli terjadi dalam periode 2009-2015 di Divisi III PT Waskita Karya Persero. Usai lakukan pemeriksaan kepada kurang lebih 155 orang saksi dan telah melakukan penyitaan barang bukti, maka KPK mendapatkan bukti yang cukup untuk tetapkan tersangka.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diumumkan pada tanggal pada 17 Desember 2018 lalu. Dua tersangka tersebut adalah FR Kepala Divisi II Waskita Karya periode 2011-2013, dan YAS Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya periode 2010-2014.
“Kita telah temukan tersangka lima orang, pertama perkara ini berawal dari kontrak kerja fiktif yang terjadi di divisi dua Waskita Karya yang melibatkan tersangka FR dan YAS,” kata Firli dalam konferensi pers virtual KPK pada Kamis 23 Juli 2020.
Dalam perkembangannya ditemukan keterlibatan tiga tersangka lain, yaitu DSA Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, JS (Jarot Subana) Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, dan FU Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kelima tersangka disampaikan Firli lmulai hari ini akan dilakukan penahanan di rumah tahanan KPK. Atas perbuatan kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan melakukan penahanan lima tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020. Adapun DSA akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Selatan, JS di Rutan Polres Jakarta Timur, FU di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Pomdam Jaya Guntur, FR di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Gedung Merah Putih KPK, dan YAS di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa, Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap petinggi perusahaan plat merah atas nama JS terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Fiktif Pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Alasan mengapa KPK terpaksa melakukan penjemputan paksa terhadap JS lantaran, yang bersangkutan tidak kooperatif dari panggilan yang dilayangkan KPK sebelumnya.
“Benar, Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap satu orang atas nama JS karena dinilai tidak koperatif dalam proses penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Fiktif Pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk,” kata Ali Kamis 23 Juli 2020.
KPK Jemput Paska Jarot Subana
Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis 23 Juli 2020. Pasalnya, bos PT Waskita Beton Precast tersebut tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kegiatan jemput paksa Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana itu. “Benar, Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap satu orang atas nama JS karena dinilai tidak koperatif dalam proses penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Fiktif Pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk,” kata Ali, Kamis.
Penyidik KPK menjemput Jarot di kantor PT Waskita Beton Precast Tbk di kawasan Cawang, Jakarta Timur. “Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Ali.
Ali mengatakan, informasi lebih lanjut soal penjemputan paksa ini akan disampaikan kemudian, termasuk status Jarot dalam kasus ini. “Statusnya nanti akan disampaikan,” kata Ali.
KPK sudah melakukan panggilan untuk pemeriksaan terhadap Jarot Subana sebanyak tiga kali. Pemanggilan ini terkait status Jarot dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya. Namun, Jarot selalu tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Terakhir, KPK memanggil Jarot pada Selasa (16/6/2020) tapi dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang memiliki kegiatan lain dan meminta penjadwalan ulang.
Dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan. Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain.
Akan tetapi, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini oleh KPK. KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan Fathor dan Yuly. Perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk mencapai Rp 186 miliar. (kompas/red)
Tinggalkan Balasan