Bandar Lampung (SL)-Mengaku anggota TNI-AD gadungan berpangkat Letnan Kolonel Drs Tri Harlianto SH MH MM (55) warga Jalan Ratu Dibalau Gang Damai No. 29 C Kel. Tanjung Seneng Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung ditangkap Tim Denpom II/3 Lampung.

Anggota TNI Gadungan yang mengaku berpangkat Letnan Kolonel itu mengaku berdinas di BAIS TNI. Selain perlengkapan TNI pelaku juga memegang idetitas anggota TNI, kartu Peradi, hingga SIM dan KTP dengan identitas pekerjaan sebagai anggota TNI.
Penangkapan dipimpin Pasi Lidpamfik Denpom II/3 Lampung Kapten Cpm Marjono bertempat di depan Hotel Grand Praba Kota Bandar Lampung Jl. Wolter Moginsidi No. 170 Pegajaran Bandar Lampung, Kamis 23 Juli 2020 malam.
Pelaku yang tinggal di Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung itu menggunalan nomor plat kendaraan TNI. Dengan pekerjaan lain sebagai dosen. Penangkapan TH berdasarkan laporan kuasa hukun PT Mitra Kosasih, D Angga Revanda dan Adi Gunawan dan Cakra Biksa Surabaya dan masyarakat sekitar tinggal pelaku.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah 1 unit Ran CJ-7 nopol BE 1480 YX, 1 pasang Plat Dinas TNI AD, Noreg. 82148-00, 1 buah kunci remot mobil CJ-7, 1 buah tas punggung warna hijau, 2 buah Stempel warna, 1 unit HP Vico, 1 unit HP Nokia, 1 unit HT merk weierwei, 1 buah Gunting, 1 buah Sim A dengan pekerjaan anggota TNI, 1 buah Sim C. jugs pekarjaan anggota TNI, 1 buah KTA Gartab I/Jakarta an TR.
TH disangkakan telah melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara. Sebelumnya Denpom II/3 Lampung sempat melakukan interogasi secara intensif terhadap pelaku. (Jun/red)
Tinggalkan Balasan