Mesuji (SL)-Tim gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang menangkap pelaku perampokan dirumah Nanik Suwarni (48), di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, medio Minggu 14 Juni 2020 sekitar jam 04.00.wib lalu. Pelaku Marden Baki (38) warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI Sumatera Selatan, ditangkap Jum,at 24 Juli 2020.
Kapolres Mesuji AKBP Alim di dampingi Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, pelaku di amankan berdasarkan LP/B-423/VI/2020/POLDA LPG/RES MSJ/SEK SP PEMATANG, Minggu 14 Juni 2020. Korban tindak pidana curas bernama Nanik Suwarni (48) warga desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang Kab Mesuji.
“Peristiw Minggu 14 Juni 2020 sekitar jam 04.00.wib telah terjadi tidak curas di rumah korban Nanik Suwarni.
Modus Operandi pelaku yaitu masuk kedalam rumah korban melalui tangga dan mendobrak kamar korban dengan menodongkan sajam keleher korban, kemudian mengikat korban dan suaminya,” kata Alim.
Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 3 unit HP, uang di dalam laci sebesar Rp2,7 juta, dan barang-barang warung milik korban. “Berdasarkan hasil penyelidikan team gabungan Polres Mesuji dan Polsek SP Pematang, diketahui keberadaan salah satu pelaku di daerah pematang OKI Sumsel,” katanya.
Tim gabungan Tekab 308 Polres Mesuji menangkap satu pelaku, berikut barang bukti alat yang digunakan yaitu 1 (satu) unit roda dua jenis honda beat warna merah putih. “Saat ini pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolsek simpang pematang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” katanya. (AAN.S)
Tinggalkan Balasan