Bandar Lampung (SL)-Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Sudin mengatakan bahwa tidak ada perubahan dalam surat dukungan meski belum di tanda tangani ketua umum PDIP Megawati Soekarno Putri. PDIP sudah mengeluarkan rekomendasi untuk beberapa pilkada di Lampung.
Namun, dari seluruh rekomendasi yang diberikan kepada pasangan bakal calon, belum berupa B1KWK. “PDI Perjuangan tegas dan tidak cucuk cabut dalam memberikan dukungan. Rekomendasi berbentuk B1KWK akan di bawa langsung oleh ketua DPC masing-masing saat mendaftarkan pasangan calon ke KPU,” kata Sudin, WNI Keturunan Tionghoa ini, menanggapi dukungan yang belum B1KWK.
Sudin, meyakinkan meskipun surat belum ditandatangani oleh Ketum Megawati, namun rekomendasi yang nanti akan disampaikan pada Komisi Pemiliha Umum (KPU) tidak akan berubah. Tetap kepada Bakal Pasangan Caloan yang sebelumnya telah menerima rekomendasi. “Insyaallah tidak ada perubahan, PDIP selalu konsisten,” kata Sudin, di Kantor DPD PDIP Lampung, Jumat 24 Juli 2020.
Menurut Sudin, pada saatnya nanti akan ada surat berikutnya yang ditandatangani langsung oleh Ketum Megawati. Surat dalam format B1-KWK. “B1-KWK itu kan ditandatangani ketum, nanti dibawa langsung oleh ketua DPC untuk didaftarkan (ke KPU, red),” jelas Sudin.
Sebelumnya, Sudin memberikan penjelasan mengenai rekomendasi calon yang diusung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Lampung Tahun 2020. Menurut Sudin rekomendasi calon untuk Pilkada di Lampung 2020 sudah dirapatkan DPP PDIP.
Namun, rekomendasi yang awalnya bakal diumumkan Maret 2020 lalu itu ditunda lantaran merebaknya pandemi virus corona (Covid-19). “Rekomendasi sudah dirapatkan di DPP. Namun, berhubung ada Covid-19, maka rekomendasi di pending,” kata Sudin, usai penyerahan sembako dan sejumlah alat kesehatan di Kantor DPD PDIP Lampung, Rabu 20 Mei 2020.
Sudin mengatakan pengumuman rekomendasi calon yang bakal diusung PDIP di Pilkada Lampung hanya tinggal menunggu waktu. Saat ini pihaknya juga masih fokus bergotong royong untuk membantu masyarakat yang terdampak wabah corona. “Ini sesuai perintah Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) untuk gotong royong menangani Covid-19,” kata Sudin.
UU Pilkada
Sementara sesuai dengan Pasal 42 (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan.
Selanjutnya calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi.
Dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui Partai Politik tingkat Pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat Pusat Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan.
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi.
Dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui Partai Politik tingkat Pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. (Red)
Tinggalkan Balasan