Asik Hisap Sabu Heri Dan Rini Disergap Tim Cobra Polres Lampung Utara

Lampung Utara (SL)-Seorang pria yang bernama Heri (27) warga Kelurahan Kota Alam bersama teman wanitanya Rini Apriyani (34) Warga jalan Nangka gang Jahri Lk 1 Kotabumi,  terpaksa harus diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara lantaran kedapatan menyimpan barang putih cristal di duga Shabu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris Sujatmiko mengatakan kedua tersangka ditangkap saat berada di sebuah rumah di jalan Gotong Royong kelurahan Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan pada hari Minggu 26 Juli 2020 pukul 20.30 Wib.

“Berawal dari informasi dari masyarakat yang resah, team langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang asik mengkomsumsi Sabu,” kata Aris. Senin 27 Juli 2020.

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Aris, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Pirek kaca putih yang masih berisi sisa pakai Narkotika golongan 1 Jenis Shabu, 4 (empat) buah plastik klip, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) bua jarum dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru.

Selanjutnya kedua Tersangka berikut barang bukti lansung di bawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. ‘Terhadap kedua nya dapat di jerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kasatres Narkoba. (edwardo)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *