Bandar Lampung (SL)-Kasus korupsi anggaran program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang TA.2011 pada pekerjaan perluasan areal cetak sawah Tahun anggaran 2011 dengan anggaran Rp1,325 Miliar, segera ke meja hijau.
Penyidik Sat Reskrim Polres Tulang Bawang melimpahkan tahap 21 P21, tersangka dan barang bukti ke Kejari Tulang Bawang, Senin 27 Juli 2020, dengan tersangka Kepala Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pasiran Jaya, AH (51), warga Dusun Pasiran Makmur, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas,
Kasus itu bermula pada tahun 2011, Dusun Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang mendapatkan bantuan perluasan cetak sawah seluas 180 hektar dengan anggaran sebesar Rp1.325.000.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2011.
Kemudian pada tahun yang sama kembali mendapatkan bantuan perluasan areal cetak sawah seluas 50 hektar dengan anggaran sebesar Rp. 400 Juta. “Total bantuan untuk areal cetak sawah seluas 230 hektar dengan anggaran sebesar Rp1.725.000.000,- (satu mililiar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah).” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres, Selasa 28 Juli 2020.
Menurut Polisi, bantuan tersebut diterima langsung oleh tersangka AH (51), selaku Kepala Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pasiran Jaya, warga Dusun Pasiran Makmur, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas. Namun AH melakukan penyimpangan dalam proses pengerjaan perluasan areal cetak sawah dan pengadaan sarana produksi (saprodi) berupa pupuk, herbisida dan bibit padi.
“Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilian Lampung, akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AH mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp618.254.750, atau enam ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),” kata Sandy.
Sandy menjelaskan, perkara yang dilimpahkan oleh Unit Tipidkor Satreskrim tersebut berupa dugaan tindak pidana korupsi dana program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang TA 2011. “Kemarin pelimpahan oleh Unit Tipidkor Satreskrim. kita serahkantersangka dan BB ke Kejari Tulang Bawang, Surat P21 No : B-1576/L8.18/Fd.1/0/2020, tanggal 06 Juli 2020,” katanya.
Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. ((Mardi/Red)
Tinggalkan Balasan