Bobol Warung Ditinggal Pemilik Tengok Mertua Pemuda Gedung Jaya Ditangkap Tim Polsek Gunung Labuan

Way Kanan (SL)-Seorang pemuda, RJ (20) warga Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, ditangkap Tim Polsek Gunung Labuhan karena membobol warung warga di Kampung Sukarame Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Selain mencuri rokok, minuman, bedak, yang di etalase, uang dalam laci sekitar Rp5 ratus ribu, termasuk 2 (dua) unit PS 2 merk Sony warna hitam. Peristiwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 18.30 WIB korban pergi ke rumah mertua di Lubuk Rukam, Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, dan saat pergi korban mematikan semua aliran listrik.

Saat kembali keesokan harinya, Rabu tanggal 14 April 2020 sekitar pukul 07.00 WIB, Korban yang tiba bersama istri dan anak, kaget saat membuka rolling door depan warung, dan melihat keadaan warung dalam berantakan dan pintu belakang rumah sudah terbuka.

Menyadari kejadian tersebut, korban langsung mengecek barang- barang  yang ada di warung, dan ternyata dugaan korban benar seperti rokok, minuman, bedak, yang di etalase sudah hilang lalu, 2 (dua) unit PS 2 merk Sony dan duit dilaci etalase kurang lebih Rp 5 ratus ribu juga hilang dicuri pelaku, korban baru melaporkan kejadian Ke Polsek Gunung Labuan seminggu setelah kejadian.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH, melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP Jauhari mengatakan pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. “Anggota Polsek Gunung Labuhan mendapat informasi bahwa RJ berada di salah satu rumah warga di Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara,” kata Jauhari saat berada di Mapolres Way Kanan, Selasa 28 Juli 2020.

Mendapat informasi tersebut kemudian petugas  melakukan penangkap terhadap pelaku tanpa perlawanan, dan pelaku beserta barang bukti 1 (Satu) unit  PS 2 merk Sony warna hitam di amankan di Mapolsek Gunung Labuan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut “Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas AKP Jauhari. (Romy)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *