Protes Pengusiran Wartawan KJHLS Demo BPN Lampung Selatan

Bandar Lampung (SL)-Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) menggelar aksi demonstrasi memprotes arogansi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan (BPN Lamsel). Masa KJLS berorasi didampingi Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Selasa 04 Agustus 2020.

Ketau KJHLS Ma’i mengatakan, dari hasil rapat internal organisasi KJHLS Kamis 30 Juli 2020 lalu kemarin, muncul satu kata usulan mufakat untuk menggelar aksi demontrasi dikarenakan sampai detik ini tidak ada itikad baik yang ditunjukan oleh pihak BPN Lamsel untuk menyelesaikan permasalahan pengusiran jurnalis beberapa waktu lalu. “Aksi ini adalah bentuk solidaritas untuk merespon pengusiran rekan-rekan jurnalis akibat sikap arogan oknum BPN Lamsel, supaya tidak terjadi pemberangusan kebebasan pers di Lamsel ini,” Katanya.

Aksi mereka juga mendapat dukungan penuh dari berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan para aktivis di Lampung Selatan dan Bandar Lampung. Berbagai organisasi kemasyarakatan, LSM dan LBH menyatakan kesiapannya untuk bergabung dan mendukung dalam aksi ini.

Diantaranya Gema Masyarakat Lokal (GML), Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Sapu Jagad, Forum Masyarakat Lintas Sektoral (Formalis), Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FS BKO KSN), Liga Pemuda Indonesia (LPI) Lampung, Komando Analisis Pemuda Indonesia (KAPI), Pergerakan Rakyat Nusantara (Pernusa) dan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH Perpukad) Lamsel.

Ma’i menambahkan bahwa sikap arogansi BPN Lamsel telah mengancam kebebasan pers terutama para jurnalis dalam melaksanakan peliputan berita, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Dalam Pasal 18 ayat (1), mengatur Tentang Ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.00, (Lima Ratus Juta Rupiah),” katanya.

Adapun tuntutan KJHLS Kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel adalah meminta BPN Lamsel menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, dihadapan seluruh media masa yang ada di Lamsel. Copot dan tindak tegas oknum BPN Lamsel yang mengusir wartawan. Dan copot Kepala BPN Lamsel yang tidak bertanggung jawab atas tindakan bawahannya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *