Wartawan Fokuskriminal.com Biro Batam Dianiaya Oknum Ketua Ormas

Batam (SL)-Wartawan fokuskriminal.com, Biro Batam, Erwinsyah, babak belur dianiaya Js, oknum Ketua DPC salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas), di Kampung Bukit, Kelurahan Tanjung Bukit, Kecamatan Sekupang, Batam, Minggu 2 Agustus 2020. Korban melapor ke Polsek Sekupang, Polres Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan mendapat ancaman.

Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, saing itu, Erwinsyah mengunjungi kediaman JS untuk kepentingan wawancara, namun pelaku merasa terusik atas kedatangan wartawan, dan spontan oknum tersebut melayangkan tinjunya kepada wartawan. “Jangan Bangunkan Singa Tidur,” kata pelaku, dan langsung mencekik korban.

Peristiwa itu sempat dilerai sejumlah warga sekitar. Namun Js tidak peduli, terus mencekik leher korban. Seorang tokoh masyarakat datang melerai baru pelaku melepaskaan cekikannya.

Akibat peristiwa itu Erwinsyah mengalami luka lebam di pelipis mata kanan dan melaporkan ke Polsek Sekupang, dengan bukti laporan Nomor: LP/112/VIII/2020/KEPRI/BRP/ SKP tentang pengaduan tindak pidana penganiayaan. “Saat akan melapor,sempat dihalangi ketua dan para pengurus ormas. Setelah laporan dibuat JS masih tidak terima dan mengancam,” kata Erwinsyah.

Pemimpin Redaksi (Pemred) Fokuskriminal.com, Ismail Sarlata didampingi Wapimred Habiburrahman mengaaku geram atas insiden tersebut. Peristiwa penganiayan itu bentuk premanisme terhadap wartawan, apalgi pelakunya ketua Ormas. “Kami minta kepada pihak kepolisian segera mengusut kasus ini hingga tuntas, dan kami siap kawal kasus ini sampai tuntas. Pelakunya harus ditangkap,” kata Ismail Sarlata.

Pimpinan Umum fokuskriminal.com, DR. Yudi Krismen US, yang juga pakar Hukum Pidana mengutuk keras aksi kekerasan terhadap wartawan di Batam. Atas peristiwa itu, ia meminta kepada aparat Kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan.

“Ini patut diduga ada upaya pembunuhan terhadap wartawan. Kerna pelaku sempat mengatakan pada korban akan menghabisi dan mencincang-cincang korban. Itu penganiayaan berat. Kami meminta Polsek Sekupang segera menangkap pelakunya,” kata Yudi Krismen.

Yudi Krismen menegaskan wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi hukum yakni UU No 40 Tahun 1999. “Jadi saya kira pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus penganiayaan itu hingga tuntas,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *