Tulang Bawang (SL)-Dua buruh asal Jakarta dan Lampung Tengah, Wanto (27), warga Kampung Cimarias, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah dan Ari (21), warga Kampung Petukangan, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, ditangka Polsek Dente Teladas karena terlibat kasus pencurian motor, di wilayah Dente Teladas.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengatakan, dua orang pelaku curanmor tersebut ditangkap oleh petugasnya hari Selasa 04 Agustus 2020, sekira pukul 02.00 WIB, di Dusun Karawang Baru, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
“Identitas dua pelaku tersebut berinisial Wanto (27), berprofesi buruh, warga Kampung Cimarias, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah dan AR (21), berprofesi buruh, warga Kampung Petukangan, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta,” kata Rohmadi, Rabu 5 Agustus 2020.
Kapolsek menjelaskan, dua orang pelaku curanmor ini telah beraksi di wilayah hukumnya sebanyak dua tempat kejadian perkara (TKP). Pertama, hari Selasa 23 Juni 2020, sekira pukul 05.00 WIB, dengan TKP di Perum Mandiri II, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, korban Sugiarto (40), tani, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE-4857-TS dan sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE-3110-GM.
Kedua, hari Jum’at (17/07/2020), sekira pukul 06.00 WIB, dengan TKP di rumah korban, korban Novi Kartika Sari (35), berprofesi honorer, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, B-6634-PG.
“Para pelaku ini, dalam melakukan aksinya selalu pada malam hari saat korban sedang tertidur pulas, lalu mereka masuk ke tempat korban memarkirkan kendaraan dengan cara merusak kunci pintu, kemudian ambil sepeda motor milik korban dan kabur,” jelas Rohmadi.
Kapolsek menambahkan, dari tangan dua orang pelaku curanmor ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, B-6634-PG dan sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE-4857-TS yang merupakan milik korban, selain itu juga turut disita obeng min, dua unit tang potong dan tang yang digunakan oleh para pelaku dalam beraksi.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Rls/Mardi/red)
Tinggalkan Balasan