Bandar Lampung (SL)-Lebih dari 1600 tenaga kerja di berbagai perusahaan di Provinsi Lampung mengganggur akibat pandemi Covid-19. Mereka terdiri dari buruh formal dan non formal yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan, dan tersebar di 15 kabupaten kota.
Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), Sariyo mewakili Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Yuli Astuti, mengatakan jumlah karyawan terbanyak yang dirumahkan berasal dari Bandarlampung, yakni 1.338 pekerja.
“Sebanyak 1.600 orang dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Terbanyak yang dirumahkan berasal dari Bandar Lampung, ada 1.338 pekerja. Dan dimasa new normal saat ini terdapat 264 orang sudah kembali bekerja,” kata Yuli Astuti, di Bndar Lampung Rabu 5 Agustus 2020.
Sebelumnya, medio April 2020, pandemi covid-19, membuat banyak perusahaan yang harus mengurangi jumlah karyawan dengan cara merumahkan selama masa pandemik ini. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mencatat setidaknya hingga akhir April 2020, terdapat 1.652 tenaga kerja yang telah dirumahkan oleh perusahaan. “Berdasarkan data laporan yang kita terima mulai dari 3 hingga 29 April 2020, terdapat 1.652 tenaga kerja yang telah dirumahkan,” ujar Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman, Jumat, 8 Mei 2020.
Wan Abdurahman menjelaskan status dirumahkan tersebut bukan berarti terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab hal itu merupakan kebijakan yang diambil oleh pihak perusahaan dan nantinya karyawan akan dipanggil bekerja kembali setelah masa pandemik korona berlalu. “Kemudian nanti setelah kondisi baik mereka akan dipanggil lagi. Itu perjanjian yang dibuat antara serikat pekerjanya dengan pihak perusahaan,” ungkapnya.
Menurut Dia berdasarkan alasan rata-rata dari tiap perusahaan kepada Disnaker menjelaskan apabila operasional tetap berjalan seperti biasa maka biaya akan semakin tinggi. Sedangkan pihak perusahaan harus mengatur keuangan hingga setelah masa covid-19 ini berlalu. “Jadi yang dipikirkan perusahaan ini bukan di saat Covid-19 saja tapi sesudah Covid-19. Maka dari situ membagi pengaturan keuangan perusahaan sampai dengan setelah Covid-19,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan