Bandar Lampung (SL)-DPRD Kota Bandar Lampung segera menyikapi maraknya aksi aparatur Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bandar Lampung yang melakukan pelarangan terhadap kelompok dan partai politik yang menyambangi warga untuk berbagi bantuan Covid-19 di Wilayah Kota Bandar Lampung.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Hendra Mukri mengatakaan Komisi I segera mengundang rapat dengar pendapat dengan para aparatur yang terlibat, dan viral serta menjadi perhatian masyarakat, sehingga masalah itu tidak berlarut-larut.
“Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) kepada beberapa lurah yang terlibat aksi pelarangan itu. RDP dalam rangka meminta keterangan beberapa lurah yang melakukan pelarangan dalam kegiatan sosial tersebut. Kami jadwalkan sekitar pekan depan,” kata Hendra, Rabu 5 Agustus 2020.
Menurut Hendra, setiap orang yang melakukan sosialisasi dan membantu masyarakat terdampak corona virus disease 2019 (covid-19) covid-19 tidak boleh dihalang-halangi. “Selama orang yang membantu itu tidak mengkampanyekan atau mengarahkan untuk memilih salah satu calon, sah-sah saja,” terangnya.
Terkait sangsi, legislator Partai Demokrat itu menyebutkan, baru dapat diketahui setelah dilakukan rapat dengar pendapat. “Tentunya kami akan berdiskusi terlebih dahulu, guna menindaklanjuti RDP tersebut. Apakah ke depannya akan dilaporkan kepada Komisi ASN atau mengambil langkah lainnya,” jelasnya.
Hendra mengimbau, agar para lurah tidak terlibat politik praktis dan mendukung salah satu calon. “Para lurah ataupun aparatur lainnya harus bersikap netral. Tidak boleh terlibat politik praktis,” serunya. (mmt/**)
Tinggalkan Balasan