Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau penyaluran dan pendistribusian bantuan sosial (Bansos) Covid-19, termasuk yang ada di Provinsi Lampung. KPK telah memetakan, setidaknya ada empat titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19. Hal itu disampaikan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri, saat menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi dan Pilkada Bersih di Provinsi Lampung, Kamis 6 Agustus 2020.
Firli mengatakan keempat titik rawan itu adalah pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial. “KPK telah mengklasifikasikan tiga kategori penyimpangan bantuan yang kemungkinan bisa terjadi. Pertama, bantuan atau sumbangan fiktif. Kedua, exclusion error atau inclusion error, dan Ketiga, ada kualitas atau kuantitas bantuan yang berubah,” katanya.
.Atas pemetaan tersebut, kata Firli KPK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19. KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19
“Meski saat pandemi Covid-19 ini, Gubernur, DPRD, Bupati dan Walikota berada di situasi yang berat dan tidak diuntungkan, karena mereka tidak bisa mewujudkan membangun daerahnya sebagaimana mestinya janji mereka. Tetapi bukan berarti mereka tidak bisa bekerja atau tidak bisa mewujudkan kesejahteraan rakyat, karena masih banyak hal yang bisa diwujudkan. Kondisi saat ini, keselamatan rakyat merupakan hal yang paling utama dan tidak boleh diabaikan,” kata Firli.
“Kesan saya, Lampung sukses menangani Covid-19. Lampung berhasil artinya, betul-betul masyarakatnya sudah bisa menjaga kesehatan sesuai protokol yang disesuaikan. Calon boleh melakukan apa saja tetapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan, kesehatan masyarakat tetap diperhatikan,” tambahnya. (red)
Tinggalkan Balasan