Bandar Lampung (SL)-Tiga narapidana Lapas Way Hui Bandar Lampung Jefri Susandi alias Uje (41) warga Kedaton, dan dua warga Dua Warga Sukaraja, Supriyadi alias Udin (33) dan Hatami alias Iyong (33), termasuk Muntasir dan Suhendra alias Midun, dijatuhi hukuman mati, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis 6 Agustus 2020.
Putusan hakim sama dengan tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tanjungkarang Roosman Yusa, dalam perkara peredaran Narkoba jenis sabu sabu seberat 41,6 sabu sabu , yang akan diedarkan di Lampung pada Desember 2019 lalu. Vonis hukuman mati terhadap lima terdakwa, Muntasir, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje, dan Suhendra alias Midun, sebagai pengendali jaringan pengiriman 41 kilogram narkotika jenis sabu sabu,
“Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ini menjatuhkan pidana mati, terhadap kelima terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin pada persidangan virtual.
Mejelis hakim berpendapat kelimanya terbukti bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Kelimanya juga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu.
“Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa ini. Sebab kelimanya merusak generasi bangsa, meresahkan masyarakat, dan tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan negara,” kata Hakim Aslan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga memberikan tuntutan hukuman mati, terhadap lima tersangka ini. Kelimamya ini menjadi pengendali sabu 41,6 kilogram asal Aceh, yang hendak diedarkan ke Lampung pada Desember 2019.
Kasus peredaran narkotika jenis sabu ini terungkap, saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mendapati informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkotika asal Aceh ke Bandar Lampung, Rabu (4/12/2019). Awalnya BNN Lampung mengamankan Suhendra, di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.
Saat itu, Suhendra ditangkap bersama warga Aceh bernama Irfan Usman yang ditembak mati, karena berusaha melawan petugas. Setelah dilakukan pengembangan, didapati tiga terdakwa yang merupakan narapidana Lapas yakni Jefri, Supri, dan Hatami. Selang beberapa hari, Tim BNN mengamankan Muntasir di Aceh sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengiriman sabu tersebut. (Red)
Tinggalkan Balasan