Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu fasilitasi kendala yang ditangani Polda Lampung dalam penanganan kasus korupsi, yakni perhitungan kerugian negara dan terkait saksi ahli pidana korupsi. KPK memberikan peluang berupa bantuan biaya untuk menghadirkan ahli.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan mengatakan bahwa Polda Lampung telah memiliki beberapa prestasi dalam penanganan tipikor dimana ada 27 kasus yang dinyatakan selesai. “Tadi kami komunikasi, koordinasi, dan supervisi penanganan perkara dari data yang ada, Polda Lampung cukup memiliki prestasi penanganan tindak pidana korupsi. Terutama di tahun 2018 ada 2017 perkara tindak pidana korupsi yang selesai, begitu pula tahun 2019,” kata Firli, usai pertemuan tertutup dengan Jajaran Polda Lampung, Jumat 7 Agutus 2020.
Menurut Firli, dalam penanganan perkara tipikor memiliki beberapa kendala, di antaranya dalam penghitungan kerugian negara yang dilakukan penyidik. “Ada beberapa kendala terkait dengan perhitungan kerugian negara dan kemudian juga beberapa terkait dengan kepentingan ahli, baik perhitungan kerugian negara maupun ahli di bidang konstruksi,” katanya.
Firli menuturkan jika akan memberikan bantuan anggaran untuk menghadirkan ahli agar dalam penghituangan kerugian negara di perkara tipikor dapat secara detail. “KPK memberikan peluang untuk memberikan bantuan termasuk juga biaya terkait dengan kehadiran ahli,” katanya yang mengunjungi Mapolda Lampung, dalam rangka supervisi penanganan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di ruang vicon lantai II Polda Lampung. Sebelum mengunjungi Polda Lampung Firli selaku pimpinan utama lembaga anti rasuah tersebut, juga menyambangi Kejati Lampung. Firli, menyebut Kejaksaan Lampung disebut sudah memiliki prestasi. “Penuntutan sudah jalan, berkas perkara dari Polda ada 6, sudah ada ekskusi, penyelamatan aset ada 17 miliar, itu prestasi,” katanya.
Kapolda Polda Lampung Irjen Pol Purwadi mengatakan, kujungan Ketua KPK mendorong dan memberikan penguatan tindak pidana, termasuk pencegahannya. “KPK memberikan penguatan sebagai aparat penegak hukum, termasuk kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini jangan sampai menghambat pembangunan negara. Ada suport intinya dalam tindak pidana korupsi,” paparnya.
Ketua KPK juga mengingatkan agar aparat dilapangan dalam penanganan tindak pidana korupsi jangan sampai berbuat gaduh, dan juga jangan menyalahgunakan kewenangan aparat, serta menguatkan pengawasan pemerintah terkait penggunaan anggaran covid-19. (Red)
Tinggalkan Balasan