Bawaslu Ingatkan KPU Teliti Soal Verifikasi Faktual

Bandar Lampung (SL)-Komisioner Bawaslu Lampung Adek Asy’ ari mengingatkan jajaran penyelenggara pemilu khususnya KPU agar meningkatkan profesionalitas dan kecermatan petugasnya dalam meneliti kebenaran dukungan calon independen. Hal itu agar belajar dari verifikasi faktual calon perseorangan tahap pertama.

“KPU agar memperhatikan betul keabsahan dukungan masyarakat kepada calon walikota dan wakil walikota Calon Perseorangan Ike Edwin dan dr. Zam. Jangan asal main MS atau TMS. Para Lurah juga di harap kan untuk ikut mengawasi kinerja PPS di Kelurahan nya masing – masing,” katanya.

Menurutnya, tidak ada yang salah jika Lurah sebagai Mitra PPS juga ikut mengawasi dan memberi masukan masukan agar verifikasi faktual perbaikan ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama. “Begitu pun dengan Media, di harapkan dapat ikut serta juga dalam kita bersama-sama mengawasi verifikasi faktual perbaikan ini,” kata Adek.

Menurut Adek, PPS hendaknya jangan seperti kisah Lorojonggrang yang membuat Candi 1000 bh dlm waktu satu malam. “Harus benar-benar melakukan verifikasi faktual ke lapangan.. Jangan dari rumah atau jangan dari atas meja saja. Terlebih lagi dari dalam kelambu,” katanya.

Adek mengharapkan KPU mulai dari Provinsi sampai level paling bawah untuk melakukan supervisi kepada jajarannya sehingga jangan sampai terjadi adanya dukungan ganda, dukungan TNI Polri atau ASN maupun dukungan fiktif yang justru diloloskan begitu saja dengan berbagai alasan, mulai keterbatasan SDM, waktu dll.. “Intinya, yang namanya verifikasi faktual harus benar benar faktual dan bukan dibelakang meja maupun dari dalam rumah,” katanya.

Selain itu, Bawaslu juga meminta jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung beserta Panwascam dan PKD untuk melakukan pengawasan melekat atas kerja-kerja KPU dan jajarannya dalam verifikasi faktual ini. Berdayakan juga staf-staf yang ada, mengingat waktu verifikasi faktual yang sangat singkat ini, yaitu dari tgl 8 sampai 16 Agustus. Sehingga ke depan outputnya bisa dipertanggungjawabkan dan berbasis aturan yang ada. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *