Medan (SL)-Tiga pria sindikat penipuan diringkus Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, dengan modus akan penyebaran konten yang mengandung pornografi melalui media sosial. Para pelaku JN alias Abang, PB, dan RA. juga menggunakan akun facebook palsu dengan menyamar sebagai Perwira Polisi berpangkap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan awalnya Polda Sumut mendapat laporan dari salah seorang anggota DPRD di Sumatera Utara yang melapor ke Dit Reskrimsus Polda Sumut telah ditipu serta diperas melalui media sosial dengan akun seorang anggota Polri berpangkat AKBP Eligius Fernatubun.
“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap akun media sosial tersebut,” kata Nainggolan kepada wartawan di Medan.
Menurut Nainggolan dari hasil pemeriksaan itu ternyata akun media sosial atas nama AKBP Eligius Fernatubun adalah bodong alias palsu atau tidak benar. “Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas melacak pengelola akun dan melakukan menangkap tiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” katanya..
Dari hasil pemeriksaan kepada tiga tersangka, lanjut Nainggolan, para pelaku telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dengan korban anggota DPRD tersebut. Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti device berupa handphone android yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. “Para pelaku ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara. Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan