Tim Cobra Polres Lampura Ringkus Asnawi Pengedar Narkoba

Lampung Utara (SL)-Asnawi, (36), warga Desa Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres setempat, Jum’at lalu, 7 Agustus 2020, sekitar pukul 18.30 WIB, dengan dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Iptu Aris Satrio Sujadmiko, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar, Jum’at lalu, tim Cobra membekuk seorang tersangka yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya. Penangkapan atas tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat,” terang Iptu. Aris Satrio Sujadmiko, Minggu, 9 Agustus 2020, melalui keterangan persnya.

Selain tersangka, lanjut Aris, tim Cobra juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 27 paket klip plastik berisikan butiran ktistal bening yang disinyalir narkotika jenis sabu dengan berat total bruto ± 7,60 gram; satu buah plastik klip berisi serbuk warna pink yang diduga gerusan pil ekstasi dengan berat bruto ±0,19gram, juga BB penyerta lainnya.

“Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU-RI No. 35/2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tegas Aris Satrio. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *