Ditolak Berhubungan Intim Buruh Sadap Karet Bunuh Bayi 40 Hari Anak Kandungnya 

Way Kanan (SL)-Diingatkan soal rokok jangan dekat bayinya yang masih 40 hari, dan istri menolak berhubungan badan, seorang pria buruh sadap karet mengamuk dan menganiaya bayinya hingga tewas, di rumah kontrakan, si Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecaman Blamangan Umpu, Waykanan, Minggu 9 Agustus 2020 sekira pukul 22.00. Tersangka ditangkap Tim Tekab 308 Polres Way Kanan 12 jam kemudian,

Pasang muda Kus Wanda (20) dan Istrinya Emilia Safitri, adalah warga Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, sehari hari bekerja sebagai buruh sadap karet, dan tinggal di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blamangan Umpu, Waykanan.

Malam sebelum kejadian Emilia Safitri sedang membersihkan ikan untuk persiapan lauk makan. Sementara suaminya Kus Wanda sedang menciumi anak kandungnya yang masih bayi mungilnya. Karena melihat Kuswanda merokok, Emilia Safitri menegurnya suaminya, jangan merokok dekat bayi. Emilia Safitri tidak curiga apa apa.

Namun, sekitar satu jam kemudian, terdengar bayinya menangis kencang di tempat tidur, rupanya akibat dicekik oleh Kuswanda, Melihat kejadian itu, Emilia Safitri langsung mengambil anaknya, menggendong sambil menyusui bayinya hingga tenang.

Tiba tiba Kuswanda mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun ditolak oleh Emilia Safitri dengan alasan usia anak baru 41 hari. Mendengar penolakan istrinya itu, Kus Wanda marah, dan mereka bertengkar. Kus Wanda marah lalu memukul kepala bayi yang digendong Emilia Safitri dari belakang.

Bahkan Kus Wanda juga ikut memukul istri dan bayinya dari belakang. Emilia Safitri berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan, namun Kus Wanda yang seperti gelap mata menarik kaki anaknya dan memukuli bayinya berulang ulang.

Emilia Safitri lalu meletakkan anaknya di lantai dekat dinding rumah sambil, sambil menarik suaminya dan berteriak “Istighfar Kamu”, lalu mengambil anaknya menangis kencang. Kemudian berhenti menangis dna terlihat pucat dengan napasnya tersengal kemudian tidak bergerak.

“Korban kemudian berlari keluar rumah lewat pintu belakang, dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan. Saat ini jenazah bayi malang itu sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana.

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan, kata Kasat, kemudian bergerak memburu pelaku, dan berhasil ditangkap di rumah orangtua kandungnya, di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Senin 10 Agustus 2020. “Berkat bantua masyarakat, Tim Tekad berhasil mengamankan tersangka inisial KW diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia di Talang Neki Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,” kataanya

Menurut Kasat, tersangka dapat dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang Tuanya. (Dadang/Red).

Comments

2 tanggapan untuk “Ditolak Berhubungan Intim Buruh Sadap Karet Bunuh Bayi 40 Hari Anak Kandungnya ”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *