Istri Oknum PNS PUPR Provinsi Lampung Terdakwa Kasus Narkoba BB 1,5 kg Sabu Datangi Polda Lampung Minta Pasal Suaminya Dirubah

Bandar Lampung (SL)-Fitrianti, istri terdakwa kasus narkoba Barang Bukti (BB) 1,5 kilo gram sabu sabu, oknum pegawai Dinas PUPR Provinsi Lampung Joni Efendi (40) mendatangi Polda Lampung untuk minta keadilan terhadap suaminya, Senin 10 Agustus 2020. Fitriani juga melapor ke Propam dan minta pasal yang diterapkan kepada suaminya dirubah, karena menurutnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Baca: Sat III Direktorat Narkoba Polda Kembali Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Rajabasa, BB 1,5 Kg Sabu

Baca: Tuntutan Belum Siap, Pengadilan Tunda Sidang Oknum PNS PUPR Narkoba Joni Efendi BB 1 Kg Sabu

Joni Efendi diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung pada 12 Februari 2020 lalu atas kepemilikan sabu seberat 1,5 kilogram. Kepada wartawan Fitrianti menjelaskan, hingga saat ini suaminya tidak mengakui barang haram tersebut bukanlah miliknya melainkan milik Firman.

“Firman itu seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IA Bandar Lampung. Saya hanya ingin meminta agar pasal yang disangkakan ke suami saya dirubah. Karena saat ini pasal itu sangat memberatkan suami saya. Seolah-olah itu barang milik suami saya,” ujar Fitrianti.

Menurut Fitriani, dia sudah beberapa kali mendatangi Polda Lampung. “Sebelumnya saya juga sudah datang dan saya ceritakan semua kronologisnya. Terus saya disuruh bikin surat yang isinya kemauan dari suami saya. Saya juga meminta agar penyidik Polda Lampung bisa mendatangkan Firman. Maksud saya agar dia mau mengakui barang itu miliknya,” ujarnya.

Namun, setelah Firman didatangkan, Firman juga tidak mengakui barang itu miliknya dan tak lama Firman dikembalikan ke Lapas tempatnya ditahan. Padahal sudah jelas ia tahu kronologis sebenarnya apa yang terjadi. Di mana saat itu tanggal 11 Februari 2020. Ketika saat itu Iwan (DPO) datang ke rumahnya.

“Ketika datang, Iwan coba pinjam handphone suami saya untuk menghubungi seseorang. Tidak lama suami saya masuk ke dalam untuk mandi. Iwan pun bilang ke suami saya, Jon nomor handphone kamu saya kasihkan ke orang itu ya. Saya pun nggak tahu orang yang mana dan respon suami saya diam saja,” katanya.

Tak lama kemudian, lanjut Fitriani suaminya pun pergi ke kantor dengan Iwan. Setelah sore harinya ia mendapatkan info apabila suaminya pulang ke Kaliawi, tempat mertua. Sekitar pukul 18.00 WIB, dirinya lost kontak dengan suaminya. “Sekitar pukul 23.00 WIB Adi rekan suami saya datang ke rumah dan mengabarkan suami saya ditangkap Polda Lampung. Sedangkan Iwan sudah tak diketahui lagi kabarnya,” terangnya.

Esoknya, Fitriani pergi ke Polda Lampung untuk menanyakan ke suaminya sebenarnya apa yang terjadi. Ketika di sana suaminya menegaskan lagi bahwa itu bukan miliknya dan ia pun tak tahu kalau yang diambil itu sabu. “Sepengetahuan suami saya yang diambil itu baju dan duit. Ia nggak curiga kalau itu sabu,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *