Lampung Utara (SL)-Dalam kurun 10 jam, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan delapan penyalahguna narkotika jenis extacy dan sabu. Seorang diantarnya honorer Satpol PP, terlibat jaringan pengedaran pil ekstasy, saat transaksi di halaman Hotel Cahaya Kotabumi, Minggu, 9 Agustus 2020, sore.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 15 butir pil ekstasi seberat 6,25 gram dan dua unit kendaraan mobil jenis Toyota Yaris BE-1575-BM serta Suzuki Ertiga BE-1836-CV warna putih yang dikendarai oleh para pelaku.
Mereka yakni Reza Saputra (22) oknum petugas honorer Satpol PP warga Perumnas Tulung Mili, Kotabumi dan Jay Asmani (22) seorang mahasiswa warga Desa Jagang, Blambangan Pagar, Lampung Utara. Sedangkan tiga wanita adalah Fitri Handayani (23), pekerja perias salon warga Prumnas Tulung Mili, Kotabumi; Detri Maira (23) warga Kelurahan Kotaalam, Kotabumi; dan Sela (23) warga Desa Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara.
Hasil pengembangan kemudian ditangkap tiga tersangka lainnya, HG, (25); R, (24); dan RA, (25), ketiganya warga Gang Perjuangan, Kelurahan Kota Gapura, Lampung Utara. Kasatresnarkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, awalnya pada Minggu, 9 Agustus 2020, sekira pukul 13.00 WIB, tim Cobra mengamankan pelaku JA dan RS di halaman Hotel Cahaya. Kemudian, dari pengembangan, tim menuju Desa Candimas dan mengamankan tiga orang perempuan DMH, FH, dan S.
“Dari TKP pertama tim mengamankan barang bukti lima belas butir narkotika jenis extacy dengan berat bruto ± 6,25 gram, satu unit mobil merk Toyota Yaris, dan satu unit mobil merk Suzuki Ertiga,” kata Iptu Aris, Senin kemarin, 10 Agustus 2020.
Menurut Kasat, di hari yang sama, sekira pukul 22.30 WIB, tim kembali menangkap tiga pelaku penyalaguna narkoba jenis sabu di jalan Jenderal Sudirman Gg. Perjuangan, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara dengan barang bukti 1 (satu) buah diduga paket sabu ± Bruto 0,14 grm, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong). “Ketiga pelaku HG (25), R (24) dan RA diamankan oleh tim opsnal saat sedang asik menggunakan sabu di rumah salah satu pelaku,” ujar Kasat narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapa pelaku kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’ papar Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio. (*/edwardo)
Tinggalkan Balasan