Bandar Lampung (SL)-Menyikapi video viral Lurah Way Laga yang mengaku mendapatkan Selebaran berlogo Pemda Kota Bandar Lampung-KPU-Bawaslu dari PPS, maka Bawaslu Propinsi Lampung meminta Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk bertindak. Agar tidak menimbulkan persepsi terhadap kinerja KPU.
“Kalau hal ini benar memang Kinerja KPU Kota beserta jajarannya ini aneh, kata Adek, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Kinerja Lurah nya pun aneh. Lurah dan PPS Buat apa ngurus – ngurusin selebaran yang belum pasti keabsahan nya kemudian memfoto copy dan menyebarkannya. Kalau udah “gatel” mau berpolitik lepasin donk status ASN nya. ASN itu kerja saja yang benar,” kata Adek.
Oleh karena itu, kata Adek, Bawaslu Propinsi Lampung akan memerintahkan Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk meminta keterangan dan menggali lebih dalam dari yang bersangkutan. Termasuk kinerja KPU Kota dan jajaran nya dalam melakukan tugas dan fungsi nya dalam Tahapan Vrifikasi Faktual Perbaikan ini.
Dalam tahapan sudah jelas tertulis, lanjutnya bahwa Verifikasi Faktual Tingkat Desa/Kelurahan tanggal 8-16 Agustus 2020 tp Syarat Dukungan Hasil Perbaikan Pasangan Calon Ike-Zam baru di serahkan dari hampir semua PPK ke PPS tanggal 9 Agustus 2020.
“Jadi otomatis sebagian PPS dan LO baru melakukan Verifikasi Faktual di tanggal 10 Agustus 2020. Terbuang waktu. Memang tidak menyalahi jadwal, karena jadwal Penyampaian Syarat Dukungan Hasil Perbaikan Pasangan Calon tertulis dari tanggal 8 – 10 Agustus 2020,” katanya.
Tapi Verifikasi Faktual di tingkat Desa / Kelurahan seharusnya dapat dimaksimalin di tanggal 8 Agustus. Karena di jadwal tertulis tanggal 8-16 Agustus 2020. KPU Kota dapat berpikir dan mempertimbangkan bagaimana penting nya waktu, buat Pasangan Calon Perseorangan tersebut.
“Buat apa di tunda-tunda karena sesungguhnya tiap menit tiap detik itu sangatlah berharga buat Pasangan Calon karena mereka harus menghadirkan minimal 27 rb an orang untuk di Verifikasi. Di mana yang bekerja penuh waktu dan memakai hari kalender itu. Termasuk juga memerintahkan kepada Bawaslu Kota untuk meminta keterangan terkait dengan data2 ganda yang masih ada. Karena ini bisa merugikan Calon Perseorangan yang bersangkutan,” kata. (Red)
Tinggalkan Balasan