Tanggamus (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan dua panitia pemilihan kecamatan (PPK) menjadi tersangka atas dugaan pemotongan operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Mereka Belly Afriansyah PPK Kecamatan Gunung Alip dan Rustam PPK Kecamatan Limau.
Kejari Tanggamus juga masih memeriksa PPK lain terkait kasus tersebut. Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Keduanya keluar dari ruang penyidik memakai baju tahanan dengan pengawalan ketat berjalan tertunduk tanpa bicara sepatah kata menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman Kejari menuju ke Rutan Kota Agung.
Kajari Tanggamus David R Duarsyah melalui Kasi Intelijen Kejari Tanggamus M. Riska Saputra mengtakan, dua PPK yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemotongan dana honor dan operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu Tahun 2019.
“Kedua tersangka berinisial Belly Afriansyah yang berasal dari PPK Kecamatan Gunung Alip dan Rustam berasal dari PPK Kecamatan Limau. kedua tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 12 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020,” kata M. Riska dalam keterangan persnya, Rabu 12 Agustus 2020 sore.
Menurut Riska dasar penahanan terhadap tersangka yakni cukup dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dapat diajukan persidangan untuk dilakukan proses persidangan dalam perkara pemotongan dana operasional KPPS.
M. Riska mengungkapkan, jumlah pemotongan oleh tersangka Billy di KPPS di Kecamatan Gunung Alip sebesar Rp95 jutaan dan oleh tersangka Rustam di KPPS di Kecamatan Limau hampir Rp80 juta “Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan oleh BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Lampung),” ungkapnya.
Atas hal tersebut terhadap keduanya dipersangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 ancaman maksimal 20 tahun penjara. Selain dua tersangka, pihaknya terus mendalami keterlibatan PPK lainnya di Kabupaten Tanggamus. “Nanti kita lakukan pemeriksaan, menunggu hasil penyelidikan, pengembangan berikutnya serta hasil perhitungan BPKP,” tegasnya.(hardi)
Tinggalkan Balasan