Bandar Lampung (SL)-Dua oknum anggota kepolisian dan Kepala Kampung di Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.036,42 gram (1 kg,red) kemasan teh Cina merek Guan Yin. Mereka ditangkap Minggu 8 Agustu 2020.
Penangkapan AKP Andri Yanto oknum Kanit Direktorat Narkoba Polda Lampung, dan Aiptu Adi Kurniawan alias Daing (39) anggota Polres Lampung Tengah. Sementara oknum kepala Kampung yakni H, masih menjadi saksi. Mereka ditangkap berawal dari Kantor Ekspedisi Indah Cargo Bandar Jaya yang mendapati paket mencurigakan dari Pekanbaru berupa speaker.
Setelah sampai di Bandar Jaya pada Sabtu 7 Agustus 2020, paket tersebut tiba-tiba ditinggal oleh seseorang yang sebelumnya akan mengambilnya. Dan ada informasi ke Tim BNNP Lampung, yang kemudian bergerak ke Lampung Tengah.
“Tim BNNP mendatangi Ekspedisi Indah Cargo, untuk melakukan pengecekan terhadap paket tersebut. Setelah dicek, paket ditujukan bernama Steven dengan pengirim bernama Sapri berisi narkotika jenis sabu. Kami langsung berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, untuk penyelidikan bersama,” kata Kepala BNNP Lampung Brigjen I Wayan Sukawinaya saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Kamis 13 Agustus 2020.
Sehari kemudian, Kata Wayan, di lokasi kedua, tanggal 9 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya di pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, Lampung Tengah, tim mengamankan menangkap Adi Kurniawan saat hendak mengambil paket tersebut. Adi mengakui, dirinya hanya menerima perintah untuk mengambil barang tersebut dari oknum anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung Andri Yanto di Metro.
“Selanjutnya kami mengamankan Andri Yanto dirumahnya, di daerah Banjar Agung, Metro Barat, Kota Metro. Kemudian pelaku langsung kami bawa ke Kantor BNN Lampung untuk pengembangan. Oknum polisi ini perannya sebagai penghubung (broker) dan bukan jaringan. Sabu tersebut dibungkus dalam plastik teh cina warna kuning,” kata Wayan Sukawinaya.
Hingga kini, kata Wayan, BNN Lampung masih dalam proses pengembangan terhadap satu pelaku lainnya, yang berperan sebagai sopir saat pengantaran paket tersebut. Selain sabu, tim turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar resi paket, lima unit telepon seluler berbagai merk, satu paspor, tiga ATM bank berbeda, uang tunai Rp7,3 juta, dan dua SIM pelaku.
Ada juga barang bukti berupa dompet warna hitam, dua KTP pelaku, dan satu unit mobil Suzuki Baleno warna merah beserta STNK bernomor polisi BE-1418-RE. Keduanya oknum Polisi itu diancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Oknum polisi terancam hukuman dipecat tidak terhormat
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan oknum polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu telah menjalani proses hukuman kode etik. “Untuk sanksi apakah yang bersangkutan akan dipecat atau tidak, itu nanti setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan,” katanya kepada wartawan. (Red)
Tinggalkan Balasan