Arinal Siapkan Lima Pejabat Provinsi Lampung Untuk Pj Bupati Yang Ikut Pilkada

Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyiapkan lima nama yang akan ditugaskan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) bupati. Penyiapan nama Pjs tersebut izin cuti yang akan diajukan bupati yang mengikuti tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Total ada delapan Kabupaten-Kota yang menggelar Pilkada, lima diantaranya kepala daerah yang kembali maju mencalonkan diri.

Lima kepala daerah itu Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Bupati Lampung Timur Zaiful Bukhori, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Sedangkan Bupati Pesawaran Dendy Ramadhona, posisi Pjs otomatis akan disisi Wakil Bupati Eriawan karena tidak maju dalam Pilkada.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengakatan berkas pengajuan cuti para petahana itu sudah masuk ke Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, yang kemudian Pemprov akan mengajukan nama-nama pejabat sebagai Pj kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. “Lima nama Pjs Bupati tersebut dikantong saya. Nanti kita sampaikan kepada Kemendagri,” kata Arinal Djunaidi, Kamis, 13 Agustus 2020.

Sementara Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung Nirlan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas-berkas administrasi yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga lima orang Pjs Bupati tersebut bisa mendapatkan surat keputusan (SK) dari pusat.

Sementara untuk Plt Bupati Pesawaran cukup dengan SK Gubernur Lampung saja. “Kita disarankan untuk secepatnya mengusulkan nama pejabat kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengisi jabatan kosong tersebut. Saat ini berkas-berkas sedang kita siapkan,” kata Nirlan.

Istilah Pjs sesuai dengan turunan dari Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Kepala daerah dan wakil kepala yang maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah Pjs dulunya Plt. Berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata Plt berganti menjadi Pjs. Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara.

Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Untuk pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020, penetapan pasangan calon pada 23 September 2020.

“Dan masa kampanye 26 September-5 Desember 2020, pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember 2020 dan pelantikan dijadwalkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sementara Akhir Masa Jabatan (AMJ) di 8 Kabupaten/Kota jatuh pada 17 Februari 2021,” katanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *