Akademisi dan BNM-RI Soroti Perwira Direktorat Narkoba Ditangkap BNNP

Bandar Lampung (SL)-Kasus oknum Perwira Pertama Direktorat Narkoba Polda Lampung AKP Andri Yanto oknum Kanit Direktorat Narkoba Polda Lampung, dan Aiptu Adi Kurniawan alias Daing (39) anggota Polres Lampung Tengah, yang ditangkap Tim BNNP Lampung, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu mendapat sorotan dari akademisi dan tokoh masyarakat Lampung. Mereka meminta para tersangka kini sudah ditahan di BNNP Lampung, itu dihukum berat. Sabtu 16 Agustus 2020.

Baca: Oknum Perwira Polisi Direktorat Narkoba Dan Bintara Polres Terlibat Peredaran Narkoba Ditangkap BNN Lampung

Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Budiono mengatakan, Mabes Polri seharusnya turun tangan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tertangkapnya seorang oknum perwira pertama (Pama) berpangkat AKP itu mencoreng institusi kepolisian. “Apalagi yang ditangkap berdinas di Direktorat Narkoba yang seharusnya membasmi pelaku-pelaku narkoba, bukan malah terlibat dalam jaringan,” kata Budiono.

Menurut Budiono Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengultimatum jajarannya supaya tidak bermain-main atau terlibat dengan narkoba. “Kan sudah jelas ultimatum Pak Kapolri ke jajarannya. Kalau ada anggota yang terlibat narkoba harus diberi hukuman berat. Sebagai aparat keamanan, polisi sudah tahu aturannya,” jelasnya.

Bahkan Kapolri meminta kepada jajarannya untuk tidak memberi ruang bagi para bandar narkoba. “Nah, ini kok malah terlibat jaringan narkoba dalam partai besar lagi (1 kg sabu). Hukumannya harus berat itu dari pada masyarakat sipil yang tertangkap narkoba,” katanya.

Budiono juga mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung. Akan tetapi, proses kode etik maupun sidang disiplin harus tetap berjalan tanpa menunggu putusan pengadilan umum. “Jadi jangan menunggu putusan inkrah baru disidang internal. Tetap berjalan sidang internal, proses pidana umum tetap berjalan. Kita malu, sebelumnya oknum anggota berpangkat brigadir ditangkap karena kasus narkoba. Nah ini kecolongan lagi,” katanya.

Pada Januari 2020 ada oknum polisi Brigadir HS yang berdinas di Ditresnarkoba Polda Lampung ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. HS diamankan di salah satu rumah kontrakan di Kota Bandar Lampung bersama tiga orang lainnya. Salah satunya merupakan bandar narkoba.

Keempatnya sudah diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada bulan Februari 2020 lalu. HS hanya dijatuhi hukuman empat bulan dengan syarat rehabilitasi. Sedangkan tiga lainnya dihukum pidana penjara di atas lima tahun

BNM RI Desak Tes Urine Anggota

Hal Senada di Katakan Ketua BNM RI Fauzi Malanda, dirinya juga mengaku kaget atas penangkapan tersebut. Pasalnya, saat pihaknya begitu getol melakukan aksi dan kegiatan anti narkoba bersama Kepolisian dan BNN, ternyata justru ada oknum perwira anggota di Direktorat Narkoba yang justru terlibat.

Fauzi menilai kasus narkoba yang menjerat dua oknum Polisi Polda Lampung sebagai ironi. Pasalnya dalam jabatan sebagai Kanit Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung memiliki tanggung jawab lebih untuk memerangi narkoba. “Ini bukan pertama kali polisi narkoba terlibat narkoba di Lampung. Sudah berulang kali,” kata Fauzi Malanda, kepada sinarlampung.co Sabtu 16 Agustus 2020.

Menurut Fauzi, kasus polisi terlibat narkoba terus berulang lantaran penegakan hukuman terhadap mereka lemah. Mestinya oknum polisi yang terlibat kasus narkoba diberi sanksi berat agar ada efek jera. “Jadi kalau bandar narkoba (divonis) hukuman mati, seharusnya polisi dihukum mati karena dia tahu hukum,” katanya.

Karena itu, Kata Fauzi, BNM-RI minta Dirnarkoba memeriksa anggota daan jajarannya. “Kita minta Direktorat Narkoba Polda Lampung memeriksa dan tes urine seluruh anggotanya. Dan untuk proses transfarannya, BNM-RI ingin menyakiskan, dan mendampingi sebagai pengawas internal. Pemeriksaan dilakukan mulai dari direktur, para Kasubdit, dan anggota. Sehingga ada komitmet anti narkoba, dan anggotanya clear dari pemakain,” kata Fauzi Malanda.

Kata Kapolri Jika Ada Polisi Terlibat Narkoba

Bahkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyatakan oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dihukum mati. “Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tau undang-undang, dia tahu hukum,” kata Idham saat acara pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polda Metro Jaya, Kamis 2 Juli 2020 lalu.

Menurut Kapolri hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Kepolisian. Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba. “Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu,” ujarnya

Kapolri juga meminta kepada seluruh pejabat Kepolisian untuk mengawal dan membimbing anak buahnya agar tidak salah jalan. “Para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *