Bandar Lampung (SL)-Kasus dugaan prostitusi online melibatkan artis ibukota Vernita Syabilla terus berlanjut. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung kembali menangkap dan menetapkan satu tersangka baru, pria berinisial BS, yang berperan sebagai bos atau pelaku utama penyedia jasa, dalam perkara prostitusi dan perdagangan manusia (human traficking).
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Ipda Liafani Karen mengatakan, penangkapan ini merupakan lanjutan penyidikan berdasarkan keterangan dari dua tersangka mucikari berawal dari keterangan mucikari MNA dan MK, yang sudah menjadi tersangka. Dari keterangan keduanya, polisi menangkap BS saat berada dikediamannya Bekasi, Jawa Barat.
“Tersangka baru ini, kami amankan pada 10 Agustus 2020 kemarin. Dia ini perannya sebagai bos dan penyedia jasa, terhadap dua mucikari yang ditangkap bersama Vernita Syabilla. BS mendapatkan sejumlah fee dari hasil transaksi antara VS dan pengguna jasa,” kata Liafani Karen Sabtu 15 Agustus 2020.
Kemudian BS ini, menerima order dari calon pengguna jasa. Setelah dapat orderan, BS menghubungi MNA dan MK untuk menemani Vernita Syabilla menemui pengguna jasa. Saat pemeriksaan, BS mengaku baru satu kali ini menyediakan jasa dari Bandar Lampung.
“Kemudian BS juga mengaku kedua mucikari yang tertangkap sebelumnya adalah temannya. Atas perbuatannya ini, BS dipersangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya Tim Unit V PPA Polresta Bandar Lampung menangkap dua mucikari MNA dan MK, serta artis Vernita Syabilla yang terlibat prostitusi online di salah satu hotel Novotel Bandar Lampung.
Hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp30 juta, satu kotak alat kontrasepsi, dan barang bukti lainnya. Polisi juga mengamankan pria pemesan berinisial S di hotel tersebut. Namun S dan Vernita kemudian hanya diperiksa sebagai saksi. (Red)
Tinggalkan Balasan