Skandal Djoko Tjandra Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Juga Jadi Tersangka

Jakarta (SL)-Mabes Polri menetapkan eks eks Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus skandal Djoko Tjandra. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen, Argo Yowono mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 19 saksi.

“Selaku penerima itu yang kita tetapkan tersangka adalah saudara PU (Prastijo Utomo), kemudian yang kedua adalah saudara NB (Napoleon Bonaparte),” kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 14 Agustus 2020.Selaku penerima gratifikasi, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP. Menurut Argo penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka selaku pihak pemberi, yakni Djoko Tjandra dan TS.

Selaku pihak pemberi keduanya dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.. “Ancaman hukuman 5 tahun dan kemudian saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka,” pungkas Argo. (suara.com)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *