Pekan Baru (SL)-Kasus dugaan pemerasan kepada 63 Kepala SMP Negeri se Inhu dengan modus penyimpangan dana bos oleh oknum penegak hukum memasuki babak baru. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, dan ditahan di Kejagung.
Informasi di Kejati Riau, mereka adalah Hayin Suhikto yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Ostar Al Pansri, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, dan Rional Geebri Rinando, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Sejak Sabtu 15 Agustus 2020, kabar itu beredar dipesan WhatsApp wartawan di Pekanbaru, mengenai hasil ekspos Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terhadap 63 Kepala SMPN dengan modus penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasus yang sempat ditangaani Kejati Riau, dan memeriksa Jaksa INhu. Kemudian hasilnya pemeriksaan diserahkan ke Kejagung pada Jumat 14 Agustus 2020, ditangani Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas.
Para terlapor awalanyaa Hayin Suhikto yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, kemudian Berman Pranata, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, ketiga Ostar Al Pansri, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, keempat Bambang Dwi Saputra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, sekarang menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka.
Kemudian Rional Geebri Rinando, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Andy Sunartejo, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, sekarang Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Ciamis.
Informasi lain meeneyebutkan Asintel melakukan ekspose didepan Dirdik terkait hasil pemeriksaan di kejati Riau Jam 20.00 dilanjutkan dengan penandatanganan BA serah terima was ke Pidsus. Jam 20.30 WIB dilakukan rapit tes terhadap 6 jaksa terlapor dan hasilnya semua non reaktif.
Selanjutnya 6 jaksa dimaksud diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi suap terhadap Aparat Sipil Negara di Kejari Inhu. Pukul 21.00 ditetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Hayin Suhikto, Ostar aal Pansri dan Rionald Feebri Rinando. Ketiganya langsung ditahan Kejagung di Rumah Tahanan Salemba.
Belum ada keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Riau. Humas Kejati Riau Muspidauan saat dihubungi wartawan, menyebut masalah tersebut sudah ditangani Kejagung. Dan dia tak lagi berhak memberi penjelasan. “Sudah ditangaani Kajagung, jadi langsung Humas Kajagung,” katanya.
Sementara kepada wartawan, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono berjanji akan memberi keterangan lengkap masalah tersebut pada Selasa 18 Agustus 2020.
Sementara kuasa hukum yang mendampingi para Kepala SMPN se-Inhu, Taufik Tanjung membenarkan kabar tersebut, karena sudah diberi tau pihak kejaksaan. “Benar, saya sudah diberita tau kejaksaan kalau sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus yang kami dampingi,” kata Taufik, dilangsir riaukini Minggu 16 Agustus 2020.
Taufik mengapresiasi kinerja Kejagung dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap 63 Kepala SMPN se-Inhu. “Semoga kasus ini dituntaskan agar tidak terulang,” katanya.
Para tersangka sebelumnya diperiksa sejak Jumat 14 Agustus 2020, dan ditahan pada Sabtu 15 Agustus 2020 pukul 04.30 WIB. Mereka dijerat Pasal 5, 11,12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebelum menetapkan tiga jaksa tersebut sebagai tersangka, penyidik Jampidsus memeriksa sejumlah saksi.
Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Rengat, Indragiri Hulu (Inhu). Kajati Riau Mia Amiati kepada wartawan sebelumnya mengaku memeriksa lima jaksa Kejari Rengat secara maraton hingga keesokan harinya, Jumat dinihari 17 Juli lalu.
Kelima jaksa tersebut diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala SMPN seluruh Inhu terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibatnya, 64 Kepsek nyatakan mundur bersama-sama. Hukuman tersebut, tergantung jaksa agung yang kini masih menunggu hasil analisa dan pembuktian inspeksi kasus tersebut.
“Intinya kami telah menerima informasi, tidak menutup-tutupi ada oknum. Namun harus kami dalami, kami tidak bisa mengatakan si A, si B, si C, karena tidak ada bukti awal secara komprehensif bisa kami kemukakan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, Kejati Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dugaan pemerasan dilakukan oknum jaksa Kejari Rengat, Inhu. “Inspeksi kasus ini, supaya lebih jelas, siapa menyerahkan apa, jumlahnya berapa, diterima dimana, kemudian hasil diterima tadi dikemanakan, agar lebih jelas lagi. Sehingga tidak menimbulkan fitnah bagi yang tidak terkait dengan kejadian tersebut,” kata Raharjo Budi Kisnanto. (Red)
Tinggalkan Balasan