Tanggamus (SL)-Ibu rumah tangga (ITR) (sebelumnya di sebut janda,red) korban gombal oknum Staf Ahli Bupatii Tanggamus dapat banyak intimidasi dan teror. Teror datang dari orang yang mengaku suruhan anggota DPRD Tanggamus, Camat Pugung, Pj Kepala Kampung, Tim Inspektorat Pemda Tanggamus, Selasa 17 Agustus 2020. Waki Bupati Tanggamus menyatakan kasus itu sedang diproses di Inspektorat. Sementara korban kini didampingi kuasa hukum Kantor Pengacara Firma Hukum Hermawan dan rekan.
Informasi dari korban menyebutkan pasca pemberitaan oknum staf ahli Pemda Tanggamus terlibat skandal itu, rumah orang tuanya banyak didatangi orang. Mulai dari orang yang mengaku suruhan anggota dewan dari Fraksi Partai Islam yang bolak balik datang kerumah, Pj Kepala Pekon, Camat Pugung, hingga empat orang utusan Inspektorat Pemda Tanggamus.
“Ya hp saya banyak ditelpon nomor tidak dikenal. Ada orang suruhan anggota dewan datang juga kerumah katanya minta saya cabut berita. Kalo ga saya nanti mau dipenjarakan, semua dewan mencari. Lah apa urusannya dengan dewan. Saya ini korban tipu daya kok malah diancam ancam,” kata Ok, kepada sinarlampung.co via phone, Selasa 18 Agustus 2020.
Menurutnya, yang paling menyinggung dia dan orang tuanya adalah saat Pj Kepala Desa Gunung Kasih, Camat Pugung, dan inspektorat mendatangi rumah orang tuanya, dan memaksa orang tuanya untuk meminta kartu kuning (keterangan Rs Jiwa, red). “Enak saja saya mau di bilang gila, dan dan orang tua saya ikutan tersinggung. Masa anaknya dibilang gila,” katanya.
Menurut Ok, terkait kasusnya saat ini di serahkan kepada kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Firma Hukum Hermawan dan rekan. “Saya sedang diluar kota, dan semua udah saya serahkan kepada kuasa hukum. Jadi nanti ada apa apa ya silahkan hubungi kuasa hukum saya saja,” kata Ok.
Kasus itu kini juga menjadi perhatian Pemda Tanggamus dan sedang dilakukan proses sesuai UU Kepegawaian. Wakil Bupati Tanggamus Hi AM. Syafi’i, mengatakan kasus itu menjadi perhatian Pemda Tanggamus. Dan sedang di proses inpektorat atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Tanggamus. “Jadi terhadap pemberitaan media kami sudah memanggil oknum tersebut melalui inspektorat dan masih tabayun. Kita mempelajari masalah. Untuk sangsi kita masih menunggu dari tim,” kata Syafi’i.
Didampingi Pengacara Rakyat
Kantor Pengacara Firma Hukum Hermawan dan rekan membenarkan jika korban telah datang ke kantornya, dan minta pendampingan hukum. “Sebagai pengacara rakyat, kita wajib hukum memberikan pendampingan kepada masyarakat. Kuasa hukum sudah ditanda tangani. Kita sedang pelajari kasusnya,” kata Direktur Kantor Pengacara Firma Hukum Hermawan dan rekan, Hermawan, kepada sinarlampung.co, via phone semalam.
Menurutnya korban datang ke kantornya, dan baru menceritakan kronologis apa yang dialami dan apa yang terjadi. “Sedang dibahas Tim, dan kita akan tentukan sikap dan langkah atas kasus ini secepatnya, Jadi mulai saat ini, segala sesuatu atas klien kami akan kami dampingi,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan