Tolak Pleno KPU Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Siapkan Jalur Hukum Pidana Dan Surati KPU Pusat

Bandar Lampung (SL)-Bakal calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah menolak hasil rapat pleno hasil verifikasi faktual perbaikan KPU Bandar Lampung Jumat 21 Agustus 2020. Ike-Zam juga menolak melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu Bandar Lampung dan akan menempuh jaluh hukum pidana, dan menyiapkan surat ke KPU RI.

“KPU belum memutuskan hasil rapat pleno terbuka, siapa bilang sudah selesai. Rekapitulasi diputuskan tanpa adanya penyelesaian data yang disanggah, maka putusan pleno dinilai cacat hukum. Kami tidak akan mengambil langkah sengketa ke Bawaslu, karena pleno belum selesai,” kata Ike Edwin, kepada wartawan Minggu 23 Ag Agustus 2020.

Ike Edwin menegaskan pihaknya akan membawa bukti-bukti rill timnya di lapangan ke KPU RI, dimana saat ini pihaknya masih mempersiapkan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Tim kuasa hukum Ike Edwin, juga sedang menyaring data-data yang dinilai terdapat pelanggaran hukum untuk dilaporkan. “Apabila terdapat data yang ada sangkutannya dengan hukum pidana, ya akan kami laporkan hal itu. Apabila semua data sudah terkumpul, secepatnya akan kirim surat beserta bukti ke KPU RI,” ujar Ike Edwin.

Ike mengungkapkan jika pada rapat pleno terbuka hari ini belum ada keputusan bahwa dirinya lolos atau tidak lolos untuk menjadi Calon Wali Kota Bandar Lampung. “Belum ada putusan, plenonya gak diterusin. Mereka ada hasil saya juga ada hasil, jadi sama-sama kita banding data,” tegas Ike Edwin.
Menurut Ike Edwin, pihaknya sempat beradu pendapat terkait data dimiliki olehnya yang berbeda dengan data di KPU Kota Bandar Lampung. “Kita juga punya 28 ribu, mereka 9 ribu. Saya 28 ribu ada bukti tanda tangannya, videonya, ada fotonya, ada saksinya. Jadi belum selesai hari ini masih bertahan semua,” ujarnya.
Terkait rapat pleno tersebut belum menemui babak akhir keputusan oleh KPU. Pihaknya juga meminta jika rapat untuk dilakukan penundaan mengingat waktu sewa gedung yang sudah habis. “Gak ada putusan malam ini, orang belum diketok. Belum dibacakan. Kita minta ditunda kan, selesaikan dulu masalahnya. Kan data kita belum cocok, kita minta diselesaikan dulu,” tegas Ike.
Ike mengakui banyak dirugikan oleh perselisihan jumlah data pada setiap kecamatan di Kota Bandar Lampung. “Kami banyak dirugikan, dengan bukti-bukti kami gak cocok. Padahal harusnya cocok kami dengan mereka,” ujarnya.
Terkait langkah hukum sebelumnya Ike masih akan mengikuti aturan dari KPU. “Kami ikuti saja, kan pleno belum ditutup. Hasil pleno gak ada. Jadi ikut (jadwal pleno lagi) saja kita. Kalau dibilang pleno sudah tutup mana bacaannya gak ada,” katanya.

Senada dengan Tim Pemenangan Bakal Calon Independen Ike Edwin-Zam, dipimpin Nero Koenang, Alma’arif Staf, juga menggelar jumpa pers terkait pleno KPu tersebut. “Pleno itu Deadlock, bubat tanpa keputusan,” kata Nero

Sebelumnya KPU Kota Bandar Lampung dalam keterangan resminya, sudah menyatakan sah hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan terhadap pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah. Hasilnya terdapat 10.264 dukungan memenuhi syarat (MS), jika ditambah hasil verifikasi faktual pertama sejumlah 22.847, maka hasilnya 33.111 dukungan.

Jumlah tersebut, belum cukup untuk maju pada Pilkada Kota Bandar Lampung dimana harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan. Apabila pasangan calon keberatan, KPU mempersilahkan untuk mengajukan sengketa di Bawaslu selama tiga hari sejak 22-24 Agustus 2020. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *