Kasus Pemembakan Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading Terungkap 12 Orang Ditangkap Otak Pelaku Perempuan dan Mayoritas Warga Lampung?

Jakarta (SL)-Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku penembakan di Kelapa Gading yang menewaskan bos perusahaan pelayaran, Sugianto (51). Total ada 12 pelaku yang ditangkap terkait kasus tersebut. Para pelaku melibatkan warga berasal dari Lampung, ditangkap di Jakarta, Natar Lampung, dan Surabaya.

“Dari hasil pengungkapan ini, jadi ada 12 tersangka sindikat pembunuhan yang tentunya dengan berbagai peran. Sebagai otak pelaku, kemudian yang merencanakan, kemudian ada yang mencari senjata api, sebagai joki, eksekutor dan ada juga yang membawa senjata api,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Kapolda mengatakan kasus ini terungkap berkat kerja keras tim di lapangan. Para tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (21/8) lalu. “Alhamdulillah berkat kerja keras dan juga profesionalisme, kesabaran, dan ketelitian analisa evaluasi yang dilakukan setiap hari. Berjalan kurun waktu sekitar 8 hari, kejadian 13 Agustus dan terungkap tanggal 21 Agustus 2020,” katanya.

Data sinarlampung.co menyebutkan para pelaku Ruhiman (42), warga Dsn II Kelurahan Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, peran memerintahkan Syahrul untuk menghilangkan nyawa korban an Sugianto. Ditangkap di Jalan Swadipa, Bumisari, Natar, Lampung Selatan, 21 Agustus 2020.

Dikky Mahfud (50) alias Mahfud  warga Jl H Ahmad R, Pondok Bambu, Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, eksekutor menembak korban. Ditangka di Perumahan Antasari Permai Jalan Krakatau Raya, Kelurahan Nusantara Permai Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.

Syahrul (58), warga Jalan Sakti Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, sebagai Joki yang membonceng Dicky Mahfud, ditangkap di Mulang Maya, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Sodikin (20) warga Dusun Jajaway Kelurahan Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kota Pangandaran, Jawa Barat, peran sopir yang mengantar Iwan, Rivai Dan Mulyadi ke Jakarta, ditangkap di Perumahan Antasari Permai Jalan Krakatau Raya, Kelurahan Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Mohammad Rivai (25), warga Jalan Bukit Senang, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kota Karimun, Kepulauan Riau, peran menyerahkan senjata kepada Syahrul dan Junaidi alias Arbain. Ditangkap Jalan Swadipa, Bumisari, Natar, Lampung Selatan 21 Agustus 2020

Ir Arbain Junaedi (56) warga Kampung Teriti, Kelurahan Karet, Kecamatan Sepatan, Tangerang Banten, peran menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak Dicky Mahfud (Eksekutor), ditangkap di Jalan swadipa, Rt 10/00, Bumisari, Natar, Lampung Selatan 21 Agustus 2020

Dedi Wahyudi (45) alias Dedi, warga Jalan Jalan Bendhil Raya, Kel. Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, turut serta dalam perencanaan pembunuhan, ditangkap di Jalan Swadipa, Bumisari, Natar, Lampung Selatan 21 Agustus 2020.

Rosidi (52) warga Jalan Sawo Duren, Kelurahan Pintu air, Kecamatan Rangkui, Pangkal Pinang, Bangka belitung, Raden Sarmada (45), warga Jalan Merica, Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro, Prayudi M. Sholeh warga Jalan Pepaya, Yosomulyo, Metro Pusat, Kota Metro.

Lalu Anizar (52) warga Jl. Sukajadi Metro Timur, Kota Metro, keempatnya ditangkap Hotel Pacific, Perak, Surabaya. Satu lagi, otak pelaku Nur Luthfiah (34) warga Cibubur Mansion Blok F5 No.6, Cilengsi, ditangkap di Cibubur ditangkap Cibubur Mansion, Cileungsi Pukul: 11.00 WIB, adalah karyawan bagian perpajakan korban.

Kapolda menjelaskaan dua belas tersangka itu adalah Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).

Tersangka Ruhiman, Dikky Mahfud, Syahrul, Mohammad Rivai, Dedi Wahyudi, Ir Arbain Junaedi, Sodikin, Suprayitno, dan Totok Hariyanto ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Herman Edco Simbolon, Kompol Ressa F Marasabessy AKP Mugia Yarry Junanda, AKP Nor Marghantara, dan AKP Rulian Syauri.

Tersangka Rosidi dan Sarmada ditangkap tim Subdit Jatanras Ditrekrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Jerry R Siagian. Sedangkan tersangka Nur Lutfiah ditangkap tim Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kompol Wirdhanto Hadicaksono.

Nana Sudjana mengungkapkan bahwa penembakan maut ini diotaki oleh tersangka Nur Nutlfiah. Nur Luthfiah adalah karyawan di perusahaan korban di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, yang bekerja di bagian admin dan keuangan.

“Motif tersangka ini ada dua. Yang pertama, tersangka ini sakit hati dan yang bersangkutan ini marah, kenapa? Jadi ada dua hal karena yang bersangkutan sering dimarahin korban,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8).

Nana menyampaikan tersangka Nur Lutfiah marah kepada korban karena dianggap telah melakukan pelecehan. Nur Lutfiah mengaku pernah diajak berhubungan intim dengan korban. “Ada beberapa pernyataan korban yang dianggap melecehkan selama ini, mereka sering marah-marah dan sering mengajak hal-hal di luar hubungan pimpinan-karyawan, sering diajak melakukan persetubuhan dan ada perkataan sebagai ‘perempuan tidak laku’,” imbuhnya.

Seperti diketahui, penembakan maut terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8) pukul 12.00 WIB. Korban Sugianto saat itu hendak pulang ke rumahnya untuk makan siang. Keterangan saksi-saksi di lokasi menyebutkan pelaku penembakan berjumlah dua orang.

Satu orang bertugas sebagai eksekutor dan satu lagi berperan menunggu di motor untuk kemudian melarikan diri bersama pelaku eksekutor tersebut. Aksi penembakan itu terekam kamera CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku penembakan sempat berpapasan dengan korban.

Pelaku mengenakan topi dan berjaket. Saat bertemu dengan korban, terlihat pelaku memasukkan tangan kanannya ke saku jaket. Setelah melewati korban, pelaku berbalik dan menembaki korban. Korban tewas dengan lima luka tembakan. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, polisi membuat sketsa wajah kedua pelaku tersebut.

Informasi lain menyebutkan Luthfiah nekat menghabisi nyawa bosnya lantaran merasa ketakutan dilaporkan polisi setelah ketahuan menggelapkan uang pajak. Luthfiah juga mengaku dilecehkan oleh korban. Luthfiah lalu meminta suami sirinya, Ruhiman alias Maman, membantu melenyapkan korban dari muka bumi. Luthfiah bahkan rela menggelontorkan uang Rp 200 juta untuk membayar eksekutor.

Nur Lutfiah (34) dan Rohiman (42) memegang peran penggagas dalam kasus tersebut. Merekalah yang menginisiasi adanya pembunuhan berencana itu. Selanjutnya, peran kedua adalah orang yang mendukung yang dilakukan oleh rekan-rekan lain yang terlibat dalam kasus penembakan itu.

“Peran kedua adalah mereka-mereka yang tim supporting, yang membawa mengantar mengantar senjata dan seterusnya, yang terlibat persiapannya,” Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat rekontruksi di Ruko Royal Gading, Jalan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Selasa 25 Agustus 2020.

Sementara itu, peran ketiga adalah tersangka yang melakukan eksekusi penembakan. Menurut Calvijn, ada dua tersangka yang memegang peran ini, yakni Dikky Mahfud (50) selaku eksekutor dan Syahrul (58) selaku joki.

Calvijn mengungkapkan rekonstruksi dilakukan dalam dua tahap. Untuk tahap perencanaan, ada 36 adegan yang diperagakan para tersangka. “Ini dibagi menjadi dua tahapan. Pertama, adalah 36 adegan yang terkait dengan pembunuhan berencana yang tersangkanya,” ujar Calvijn.

Dalam perencanaan ini, tersangka Nur Lutfiah dan Rohiman dua kali melakukan perencanaan. “Sekurang-kurangnya ada dua perencanaan tersangka NL kepada MM yang merupakan suami sirinya yang meminta untuk menghabisi korban,” ucap Calvijn.

Selain itu, Calvijn menyebut total ada 5 pertemuan guna menyusun perencanaan. Salah satunya dalam menentukan eksekutor untuk menembak korban, yakni Dikky Mahfud, yang didatangkan dari Lampung pada 12 Agustus. “Salah satu tersangka menginisiasi untuk meng-hire tersangka DK yang merupakan eksekutor dengan menggunakan senpi ini sehingga datang ke Jakarta di H-1 di tanggal 12 Agustus,”

Total ada 12 tersangka yang ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakut. Dua belas tersangka itu adalah Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).

Polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548, Amunisi Merk Fiochi kaliber 380 Auto sejumlah 43 (empat puluh tiga) butir. Satu unit sepeda motor honda vario warna hitam nopol B-3914-UOL dengan Nomor rangka MH1JFU110HK981992. Dua butir peluru kaliber 38 rev.

Termasuk Uang tunai Rp90 juta rupiah, lima senjata tajam jenis pisau, satu busur panah, handphone para tersangka, Kartu identitas para tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *