Tanggamus (SL)-Residivis dua kali masuk penjara karena mencuri burung kicau di wilayah Talang Padang dan wilayah Semaka, kini Hendri (41) oknum ASN UPT SPLP Dinas Pendidikan Tanggamus, kembali ditangkap karena mencuri sepeda gowes merek starmon di garasi warga. hendri mencuri sepeda gowes bernilai Rp3 juta, dan dijual Rp300, uangnya habis untuk hura hura.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Polsek Polsek Semaka dan Polsek Wonosobo Polres Tanggamus di rumahnay di Pekon Bandar Suka Bumi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), termasuk Solihin (32) selaku penadah atau pembeli sepeda curian itu. Polisi mengamankan barang bukti sepeda dayung starmon milik korban dan motor roda dua honda beat warna hitam tanpa plat yang digunakan Hendri sebagai alat kejahatan.
Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 8 Agustus 2020 atas nama korbannya Prawito (38) warga Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus. “Berdasarkan penyelidikan laporan korban, sepeda dayung tersebut dapat teridentifikasi dikuasi penadah. Sehingga keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan kemarin, Selasa (25/8/20),” kata Heri Yulianto
Dalam keterangan korban bahwa pada Sabtu tanggal 08 Agustus 2020, sekitar pukul 17.50 Wib, korban kehilangan sepeda dayung seharga Rp3 juta yang diletakkan digarasi rumah korban dalam keadaan terkunci. “Saat korban hendak persiapan sholat magrib, tidak lagi mendapati sepeda dayung starmon yang diletakan di garasi lalu korban melapor ke Polsek Semaka,” katanya.
Ditambahkan Kapolsek, tersangka Hendri merupakan resedivis atas dua kali pencurian burung berkicau di wilayah Talang Padang dan wilayah Semaka. “Tersangka Hendri dua kali masuk penjara, terkait dua kali pencurian burung berkicau di wilayah hukum Polres Tanggamus,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada polisi Hendri mengakui bahwa pencurian dilakukannya seorang diri dengan masuk ke garasi rumah korban, setelah melihat sepeda itu langsung dibawa menggunakan motornya.
“Datang ke TKP bawa motor, setelah mendapatkan sepeda itu dibawa menggunakan sepeda motor ke BNS, lalu dijual. Hasil penjualan sepeda itu uang Rp. 300 ribu dan sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Dijual 300 ribu ke Solihin, uangnya sudah habis,” katanya. (wisnu/*)
Tinggalkan Balasan