Akte Segel Tanah Paman Senilai Rp1,5 Miliar Raib Dari Rumah Tapi Ada di Tangan Orang Lain Ahli waris Lapor Polisi

Bandar Lampung (SL)-Akte segel tanah seluas 9.000 M2  senilai Rp1,5 miliar milik pamannya Ali Rahman (alm) yang digadaikan adiknya tanpa sepengetahuan dan dikuasai orang lain. Ahmad (60), warga Kampung Sinar Banten, Sumut Putri, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung melapor ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tertuang dengan Laporan Polisi LP/B-1/1776/VIII/2020/LPG/SPK Resta Balam tanggal 21 Agustus 2020.

Ahmad mengatakan segel tersebut diketahuinya hilang dicuri pada awal bulan April 2020 saat kebetulan dia akan mengurus Sporadik tanah mereka atas nama Almarhum Arjuki.  “Ada dua segel yang kami simpan. Pertama segel tanah atas nama orang tuanya Arjuki (alm) dan segel atas  nama pamannya Ali Rahman (alm). Saya kaget karena segel atas nama Ali Rahman tidak ada di tempat penyimpanan,” kata Ahmad Jum’at 28 Agustus 2020 kepada wartawan di Bandar Lampung.

Atas kejadian tersebut, Ahmad kemudian melaporkan kasus pencurian selembar  segel tanah seluas kurang lebih 9.000 M2 (sembilan ribu meter persegi) tahun 1960 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Negeri Teluk Betung tahun 1960 ke Polresta Bandar Lampung.

Menurut Ahmad laporan pencurian tersebut terpaksa dilaporkan akibat segel millik pamannya tersebut saat ini dikuasai oleh seorang bernama Yadi Soekaryadi (YS). “Saya pernah bertemu dengan Pak YS yang memegang segel milik paman saya itu. Menurut YS segel tersebut digadaikan oleh salah satu  adik saya bernama Tarmedi sebagai jaminan hutang dia. Saat itu pertemuan di hadiri oleh lurah Sumur Putri yang meminta saya mengikhlaskan saja segel yang berada di tangan Pak YS,” katanya.

“Saya orang awam pak, apakah kalau menggadaikan segel tanah lalu otomatis terjadi jual beli. Kami para ahli waris lainnya tidak pernah mengadaikan segel tersebut kepada siapa pun. Bagaimana dengan ahli waris lainnya selain saya dan saudara lainnya yang mempunyai hak terhadap  tanah tersebut,” katanya lagi.

Ahmad mengaku bingung karena segel itu merupakan amanah yang dititipkan oleh orang tua kepadanya selaku anak tertua. “Masa mau saya iklaskan begitu saja. Kami ada 9 saudara sebagai ahli waris Ali Rahman (alm) merasa tidak pernah menggadaikan atau  menjual atau melakukan transaksi jual beli kepada siapa pun terkait tanah milik almarhum itu,” katanya.

Dan kebetulan, kata Ahmad pamannya Ali Rahman hingga meninggal tidak mempunyai anak keturunan.  “Sehingga segel dititipkan kepada ayahnya Arjuki (alm) selaku kakak kandungnya. Lalu oleh bapak saya diberikan kepada saya sebagai anak tertua. Saya mohon keadilan melaporkan kejadian ini kepolisi karena mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp1,5 miliar,” katanya.

Polresta Bandar membenarkan adanya laporan tersebut. Dan kasusnya saat ini sedang ditangani Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. “Sedang di proses, biasanya ditangani bagian unit Harda. Kita akan cek lagi,” kata petugas di Reskrim Polresta Bandar Lampung. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *