Lampung Utara (SL)-Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa yang kini non aktif, dan menjadi tahanan Kejari Lampung Utara, tidak mendapat dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Maya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018 dengan total kerugian negara Rp2,1 Miliar.
Baca: Dokter Maya Bongkar Fee Proyek Pemda Lampung Utara Mengalir Ke BPK Untuk Dapat Opini WTP
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum, Pemda Lampung Utara Iwan Kurniawan membenarkan hal tersebut. Mereka berdalih ASN yang terjerat kasus pidana baik murni dan tindak pidana korupsi tidak termasuk perkara yang diberikan bantuan hukum
“Hanya perkara tata usaha negara dan perdata yang akan diberikan bantuan hukum. Tindak pidana murni dan khusus memang tidak diberikan bantuan hukum. Jadi tidak akan ada bantuan hukum kepada beliau (Maya,red)terkait perkara ini,” kata Iwan Kurniawan dilangsir teraslampung.com, Jumat 28 Agustus 2020.
Terkait jabatan Kepala Dinas, pasca proses pe-nonaktipan, Pemda Lampung Utara sedang menyiapkan untuk pengisian jabatan. Sehingga tidak ada kekosongan jabatan. “Sehingga tidak akan ada kekosongan jabatan, agara kegiatan kedinasan tidak terganggu,” katanya.
Sementara seblumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berencana akan mengusulkan menangguhkan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Non Aktif, dr. Maya Mettisa.
Sekkab Lampura, Lekok membenarkan adanya wacana untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap dr. Maya Mettisa kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi. ”Seyogyanya kan seperti itu (bantuan hukum). Tapi ini yang sedang kita bahas, dalam bentuk bantuan hukum bagaimana, paling tidak mencari pengacara untuk yang bersangkutan (maya metissa),” kata Lekok, Kamis 27 Agustus 2020.
Kendati demikian, kata Lekok, pihaknya mengedepankan proses hukum yang dilakukan pihak Kejari Kotabumi. ”Kita menghargai proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kejaksaan. Tidak ada itu intervensi,” kata Lekok.
Menurut Lekok, bantuan hukum yang kemungkinan diberikan termasuk bagian dari pengacara dan bahkan permohonan agar ditangguhkan. “Semua itu masih dikaji terlebih dahulu. Jangan sampai ada asumsi, jika kita (pemerintah *red) membela yang salah. Itu tidak benar,” tegasnya.
Untuk kekosongan jabatan di lingkungan Dinas Kesehatan, hal itu juga secepatnya akan diisi dengan cara mem-Plt-kan terlebih dahulu. Sehingga jabatan Kepala Dinas tersebut tidak kosong. “Tunggu saja satu, dua hari ini. Nanti akan ditunjuk oleh Bupati guna mengisi kekosongan Kepala Dinas Kesehatan tersebut,” terangnya.
Lekok menegaskan sesuai aturan, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berproses hukum menyandang status tersangka, maka akan diberhentikan sementara hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Hal ini sudah ditanggapi Blt. Bupati Lampura, bapak Budi Utomo. Sementara untuk yang bersangkutan kita Non aktifkan dulu sesuai peraturan ASN, hingga ada putusan inkrah dari pengadilan,” katanya.
Karir Maya Matissa hingga Juga Masuk Pusaran Korupsi Agung
Karir Maya Metissa sebagai aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lampung Utara cukup melejit. Dengan basic sebagai tenaga kesehatan, Maya sempat dipercaya menjabat Direktur RSUD HM Ryacudu Kotabumi. Jabatan Maya Metissa terus menanjak saat mengikuti lelang jabatan untuk menjadi kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara pada pertengahan bulan Juni 2016.
Saat itu Maya bersaing dengan sejumlah pejabat lainnya, seperti Edy Kusnady dan Yusrizal Hasan. Namun, akhirnya Maya yang terpilih dan memenuhi syarat untuk menduduki kursi orang nomor satu di Dinas Kesehatan Lampung Utara. Sejak menjabat kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara tahun 2016 itu, Maya Metissa dipercaya mengelola sejumlah proyek fisik.
Maya juga mematuhi kewajiban setor fee sebesar 20 persen dari setiap proyek yang dikelolanya. Sehingga ia rutin menyetor dana fee proyek ke Bupati Lampura saat itu Agung Ilmu Mangkunegara. Hal itu juga diungkap dalam sidang kasus korupsi Agung.
Saat menjadi saksi dalam kasus korupsi Bupati Lampura nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada awal Mei 2020, Maya Metissa secara gamblang membeberkan aliran dana fee proyek periode 2016-2017 kepada Agung melalui orang kepercayaannya Raden Syahril.
Sedikitnya ada sekitar 97 paket pekerjaan fisik dengan nilai kurang lebih Rp19,6 miliar yang dikelola Maya. Fee proyek disetorkan ke Agung melalui Raden Syahril lewat stafnya bernama Juliansyah. Selama 2017, Maya menyetor dana fee sekitar Rp3,9 miliar ke Agung.
Tahun 2018, ada 49 proyek fisik yang dikelola Maya senilai Rp6 miliar. Nilai fee proyeknya sekitar Rp2 miliar yang diberikan ke Agung. Tahun 2019, ada sisa nilai kontrak proyek fisik sekitar Rp4 miliar dan nilai fee yang disetorkan total sekitar Rp958 juta. Semua dana fee diberikan untuk keperluan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Sempat Minta Mundur
Pada awal tahun 2020, Maya Metissa mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara. Pengunduran diri diajukan Maya diduga terkait kasus dugaan korupsi dana BOK tahun 2017-2018 senilai Rp32 miliar di Dinas Kesehatan yang ditangani Kejaksaan Negeri Lampura.
Namun, saat itu Maya Metissa sempat menampik kabar tentang dirinya yang hendak meninggalkan jabatan yang diembannya sejak beberapa tahun terakhir karena kasus tersebut. Maya berdalih mundur dari jabatan Kepala Dinas karena ingin beralih sebagai pejabat fungsional dokter.
Hingga akhirnya, Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejari Lampura di Rutan Kelas IIB Kotabumi pada Rabu 26 Agustus 2020. Maya Metissa diduga kuat memotong bantuan dana BOK yang disalurkan ke puskesmas-puskesmas tahun 2017 dan 2018 senilai Rp32 miliar. Akibat perbuatan Maya tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian Rp2,1 miliar. (Red)
Tinggalkan Balasan