Lampung Utara (SL)-Setelah menjadi buronan dalam kurun enam tahun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka pencurian tanung gas melon, Darmanto, tertangkap anggota Polsek Bukitkemuning, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura), Minggu, 30 Agustus 2020, di kediamannya.
Diketahui, tersangka Darmanto merupakan komplotan pencurian tabung gas 3 kilogram ini, bersama tiga rekan lainnya yang lebih dahulu tertangkap dan menjalani hukuman dengan identitas Dede Yusuf, Rizki, dan Reza.
Menurut Kapolsek Bukitkemuning AKP. Tatang Maulana, mewakili Kapolres Lampura, AKBP. Bambang Yudho Martono, mengatakan, penangkapan tersangka setelah hasil pengembangan tiga rekan lainnya, setelah melakukan aksi pencurian sejumlah dua belas tabung gas ukuran 3 kg di dalam mobil truk toyota milik Efrizal Tajung (55), warga Bukitkemuning, Lampung Utara, pada 27 Februari 2014 lalu.
“Saat kejadian kendaraan korban sedang terparkir di halaman rumahnya. Tersangka Darmanto selama ini DPO dalam kurun 6 tahun,” kata AKP. Tatang Maulana, Senin, 31 Agustus 2020, melalui siaran persnya.
Dijelaskan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya terlibat dalam aksi pencurian belasan tabung gas melon. “Selama ini, tersangka kabur dan bersembunyi secara berpindah-pindah ke rumah kerabatnya di luar daerah guna menghindari kejaran petugas,” ujar Tatang Maulana.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara naik ke atas bak mobil truk pengangkut tabung gas milik korban yang hendak dijual ke warung-warung saat di parkir depan rumah korban. Dalam aksinya, tersangka bersama komplotannya berhasil mengambil tabung gas sebanyak 12 tabung. (ardi)
Tinggalkan Balasan