Tanggamus (SL)-Sekwan DPRD Tanggamus membantah tuduhan dugaan mark-up dan dugaan gratifikasi anggaran makan minum tahun 2019, yang ada di Sekretaritan DPRD Tanggamus. Bantahan itu menjawab tuduhkan Gabungan LSM dalam aliansi Pematank, yang berunjukrasa di Kejati Lampung pekan lalu.
Kepada Sinarlampung.co, Sekwan Herli Rahkman mengatakan bahwa korupsi dan gratifikasi tentang anggaran makan minum tahun 2019 itu tida benar. Tapi terkait temuan BPKP tentang kesalahan administratif dalam anggaran 2019 itu yang dibenarkan.
Bahwa atas temuan BPK itu pihak di Sekwan diberi tenggang waktu 90 hari untuk perbaikan. dan itu sudah di lakukan dan diserahkan ke inspektorat. “Kalau temuan BPKP dalam LPJ terkait administrasi emang ya, tapi itu semua sudah kita selesaikan dalam waktu tenggang 90 hari, ” kata Herli Rahkman di ruang kerjanya, Senin 31 Agustus 2020.
Menurut Herly, adanya temuan yang berkaitan administrasi masalah tanggal dengan pihak ketiga yang di tunjuk dalam LPJ. “Maka ditemukan ketidak singkronan jumlah uang yang di gunakan,” katanya.
Dugaan korupsi dan gratifikasi dalam enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten tanggamus senilai ratusan juta rupiyah yang di gelar oleh LSM Pematank, 24 Agustus 2020 di Kejati Lampung salah satunya sekwan DPRD tanggamus yang di duga menghabiskan anggaran makan minum sebesar 387,5juta.
Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaan korupsi dan gratifikasi enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanggamus dengan nilai mencapat ratusan miliar. Massa beraksi Senin 24 Agustus 2020, di Depan Kejati Lampung.
Data yang diterima sinarlampung,co dari Kordinator aksi menyebutkan keenam OPD yang menjadi sorotan itu yaitu Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA Dalduk dan KB), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang (Bappelitbang).
Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR). Dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah tahun anggaran 2019.
“Modusnya mulai dari makan minum fiktif, pekerjaan ambrudal banguna fisik, 12 pekt pekerjaan jalan, dan Bangunan Gedung Dinas PUPR Tanggamus. Data dan temuan kami teridikasi korupsi,” kata Kordinator Lapangan Andre Saputra
Adres Saputra merinci modusnya lain adalah dugaan penggelembungan anggaran, SPj belanja makanan dan minuman fiktif menggunakan catering Rp3,331 miliar, dengan perincian Dinas Pendidikan Rp127 juta, Sekretariat Daerah Rp2,585 miliar; Sekretariat DPRD Rp387,2 juta, Dinas PUPR Rp 230 juta. (hardi)
Tinggalkan Balasan