Jakarta (SL)-Tarif bea meterai nantinya akan berlaku tunggal Rp10 ribu dari yang saat ini Rp3.000 dan Rp6.000. Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang Undang (RUU) untuk merevisi UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Hal itu sudah disepakati DPRD melalui Komisi XI dan pemerintah, dengan membawa RUU Bea Meterai ke tingkat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-Undang.
Bea meterai Rp 10.000 akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu jeda atau sosialisasi kepada masyarakat sekaligus kepada pemerintah untuk menyiapkan aturan turunannya. Meski demikian, tak semua dokumen akan dikenakan bea meterai.
Berikut dokumen yang akan dikenakan bea meterai:
Dalam RUU Bea Meterai, dokumen fisik maupun elektronik nantinya akan dikenakan bea meterai Rp10.000. Namun, hanya dokumen yang bernilai di atas Rp 5 juta. Misalnya, tagihan listrik, telepon, hingga kartu kredit yang nilai tagihannya di atas Rp 5 juta, baik melalui kertas maupun elektronik, akan dikenakan bea meterai Rp10.000.
“Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan enggak dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya seperti itu contoh,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar di Gedung DPR RI, Kamis 3 September 2020.
Belanja Online
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengenaan bea meterai tidak terbatas hanya pada dokumen elektronik atau digital, melainkan dari setiap transaksi online yang nilainya di atas Rp 5 juta.
Nantinya, pembayaran bea meterai akan masuk dalam struk belanja. “Iya include (belanja online), ditambahkan di situ,” kata Hestu di Gedung DPR RI, Kamis 3 September 2020. Bea meterai Rp 10.000 itu akan dikenakan secara elektronik saat struk tersebut terbit. Dalam aturan lama yang masih berlaku hingga saat ini, dokumen yang dikenakan bea meterai hanya berupa kertas.
Dokumen yang Dibebaskan dari Bea Meterai
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada sejumlah dokumen yang nantinya dibebaskan bea meterai. Salah satunya dokumen yang berkaitan dengan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Menurut dia, kebanyakan pelaku usaha kecil akan menggunakan dokumen yang bernilai kecil.
Sehingga nantinya tidak perlu lagi membayar bea meterai. Pada ketentuan yang saat ini berlaku, bea meterai dikenakan pada dokumen yang bernilai di atas Rp 1 juta. Dalam RUU Bea Meterai, dokumen dikenakan bea meterai jika transaksinya di atas Rp 5 juta.
Selain pengusaha kecil, dokumen yang bersifat penanganan bencana alam dan keagamaan, serta yang sifatnya nonkomersial juga mendapat fasilitas pengecualian dari bea meterai. “Pembebasan bea meterai diberikan untuk penanganan bencana alam dan kegiatan keagamaan dan sosial, dan dalam rangka dorong program pemerintah untuk perjanjian internasional,” kata Sri Mulyani. (Red)
Tinggalkan Balasan