Komisi II DPR RI Tuding PT KAI dan BPN Bandar Bermupakat Jahat Kuasai Lahan Rakyat di Lampung

Jakarta, (SL)-Anggota Komisi II DPR RI memprotes tindakan sewenang-wenang Kepala Kantor BPN Bandar Lampung dan PT KAI (Persero) Drive IV Tanjungkarang terkait sengketa lahan dengan masyarakat Pasir Gintung, Bandar Lampung. Termasuk klaim BPN Pringsewu terkait Redistribusi Lahan di Desa Margosari.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Dapil Lampung Endro Suswantoro Yahman, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ATR/BPN. Endro juga memprotes mengenai BPHTB terhutang pada program sertifikat PTSL, Senin 07 Sepetember 2020 siang.

“Ini tindakan mal-administrasi yang dilakukan oleh pihak BPN Kota Bandar Lampung bersama PT KAI Drive IV Tanjungkarang dengan menambah arsiran secara sepihak groondkart lahan yang saat ini dikuasai warga Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat-Bandar Lampung, sehingga seolah-olah sudah terdaftar dalam aset PT. KAI,” kata Endro Suswantoro.

Dan kemudian Kepala BPN Bandar Lampung mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas permintaan PT. KAI yang dikerjasamakan dengan pihak swasta. Dan kemudian rakyat yang bermukim dan menguasai puluhan tahun serta sudah turun temurun digusur, diancam, dan dipidanakan. “Ini adalah akal-akalan PT KAI (Persero) Drive IV Tanjungkarang bersama Kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung,” katanya.

“Sementara sampai sekarang tidak ada data faktual yang dapat menjelaskan bahwa tanah yang secara sepihak diarsir itu, yang sampai sekarang masih menjadi menjadi sengketa dengan warga itu sebagai inventaris milik PT KAI,” tegasnya.

Dalam RDP itu, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung ini juga memprotes klaim Kementerian ATR/BPN Kabupaten Pringsewu-Lampung atas pengakuan hak tanah warga Desa Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu-Lampung sebagai “Redistribusi Lahan” sehingga seolah-olah pengakuan hak tanah rakyat tersebut merupakan program pemerintah.

“Padahal bukan, karena itu adalah tanah rakyat yang selama lebih dari 50 tahun dicaplok negara. Dan itu terjadi karena Kementerian Kehutanan pada waktu itu salah dalam mengukur dan menetapkan batas kawasan hutan sehingga tanah milik rakyat tersebut masuk dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Dan ini, kata Endro, sudah berhasil diperjuangkan, mulai dari pengukuran ulang tapal batas kawasan hutan oleh Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan hasilnya menyatakan bahwa lahan 177, 7 hektar bukan kawasan hutan.

“Hingga tersertifikasi beberapa waktu lalu melalui program PTSL sebanyak 1.300 bidang. Tapi tolong cara-cara klaim seperti (yang dilakukan BPN Pringsewu) itu ditertibkan, tidak elok, karena ini adalah perjuangan rakyat atas kepemilikan yang dikuasai negara,” urai Endro S. Yahman.

Selain dua persoalan tersebut, Endro Suswantoro Yahman juga mempertanyakan keharusan pelunasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang masih status terhutang dalam sertifikat masyarakat tidak mampu produk program PTSL yang akan mengagunkan sertifikat tanahnya ke bank, termasuk untuk memperoleh fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Terkait hal tersebut, Endro juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk mencari solusi terkait hal tersebut agar rakyat miskin tidak terbebankan. “Karena kalau begini, misi Bapak Presiden tidak berjalan. Ini tidak sesuai dengan misi Presiden untuk membantu menggerakkan ekonomi masyarakat yang tidak mampu untuk menjalankan usaha,” ungkapnya.

Pada rapat yang mengagendakan pembahasan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga itu, Endro juga mempertanyakan kecukupan alokasi anggaran Kementerian ATR/BPN dalam program pelayanan publik dengan berbasiskan new normal yang mengedepankan daring dan IT agar efisien.

“Dari anggaran yang diajukan, apakah sudah berbasis new normal yang mengandalkan IT, seperti electronic document dan sebagainya. Karena ini terkait efisiensi pelayanan publik yang mengurangi pertemuan antara masyarakat dengan pejabat BPN sehingga mengurangi tingkat korupsi dan kolusi dalam pengurusan masalah-masalah pertanahan,” ujarnya.

Terkait protes tersebut Kementerian ATR/BPN akan menugaskan Dirjen Sengketa untuk mengecek bila terjadi mal-administrasi terkait Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dengan PT KAI (Persero) Drive IV Bandar Lampung. “Termasuk persoalan lainnya,” ungkap Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto. (rls/wagiman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *