Istri Satono Hj Rice Megawati Akan Laporkan Dugaan Advokad Palsu Pengacara Suaminya Tahun 2009

Bandar Lampung (SL)-Hj. Rice Megawati, istri mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), H. Satono mengaku merasa tertipu dengan Sopian Sitepu, pasca terkuaknya status “advokat” Sopian Sitepu, S.H., M.H dari Yayasan LBH Nasional yang belum advokad saat menerima kuasa dari suaminya H. Satono tahun 2009 lalu.

Baca: KPK Selidiki “Obstruction of justice” Dalam Kasus Ketua PAN Lampung, Pengacara Sopian Sitepu Ikut Diperiksa

Baca: Janggalnya Jual Beli Aset Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay Kuasa Hukum Belum Advokad Hingga Jadi Kuasa Tergugat dan Penggugat

Karena itu, Rice berencana melaporkan kasus itu ke Polisi, sambil menunggu sikap Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yang juga korban atas status advokad saat itu. Ada disuratnya yang ditujukan kepada Ketua PN Tanjungkarang, H.M. Asnun, S.H., M.H.

“Klien kami sedang mempertimbangkan membawa kasus ini ke polisi. Tapi sementara kita masih menunggu sikap Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, yang sebenarnya juga telah menjadi korban atas pengakuan status “advokat” Sopian Sitepu disuratnya yang ditujukan kepada Ketua PN Tanjungkarang, H.M. Asnun, S.H., M.H.,” kata Pengacara Hj. Rice Megawati Satono, Amrullah, S.H., M.H.

Menurut Kuasa Hukum dari Kantor Law Firm SAC & Partners Advocates and Legal Consultans tersebut, jika pihak PN Tanjungkarang yang membawa dan melaporkan masalah status “advokat” Sopian Sitepu ini kepolisi, baik ke Poltabes Bandar Lampung atau Polda Lampung, maka kliennya akan bersikap pasif dan menunggu.

“Prinsipnya kliennya siap jika sewaktu-waktu diminta untuk menjadi saksi. Tapi jika pihak PN Tanjungkarang tak berinisiatf untuk melapor, maka klien saya pun sedang mempertimbangkan membawa dan melaporkan langsung persoalan ini ke polisi agar dapat diproses hukum,” tegas Amrullah.

Baca: Istri Buron Satono Laporkan Aset Ratusan Miliar Yang Diduga Diperjual Belikan Melibatkan Alay dan Pengacara Sopian Sitepu

Baca: Sopian Sitepu Tegaskan Masih Kuasa Hukum Pemda Lampung Timur Dan Tidak Terlibat Jual Beli Aset Sita Jaminan

Sebelumnya kejanggalan kasus dugaan penggelapan dan jualbeli aset serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) aset yang disita negara milik terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca dengan teradu pengacara Sopian Sitepu Dkk, mulai terbongkar.

Berdasarkan penelusuran wartawan, diketahui bahwa Sopian Sitepu S.H., M.H, tercatat sebagai advokat terhitung hari Selasa, 14 Desember 2010. Ini diketahui dari dokumen berita acara pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.

Sebagai saksi H. Achiel Suyanto S, S.H., M.H., MBA, Wakil Ketua Umum DPN Peradi dan Faisal Chudari, S.H., anggota DK Peradi Bandarlampung. Hal ini sesuai surat keputusan dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal 6 Desember 2010 Nomor 1061/PERADI/DPN/XII/10. Sementara yang mengambil sumpah yakni Ketua PT Tanjungkarang, Maulida, S.H.

“Jadi ini jelas kejahatan luar biasa. Benar-benar gila dan melawan logika akal sehat. Bukan advokat atau pengacara, tapi Sopian Sitepu telah berani mengaku sebagai pengacara dan mengurus perkara “berat” di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang,” terang Kuasa Hukum Kantor Law Firm SAC & Partners Advocates and Legal Consultans, Amrullah, S.H. (Red)

Comments

2 tanggapan untuk “Istri Satono Hj Rice Megawati Akan Laporkan Dugaan Advokad Palsu Pengacara Suaminya Tahun 2009”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *