Kota Metro (SL)-Berdirinya Plang dan adanya sertifikat hak milik tanah atas nama Pemkot Metro di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, memicu masalah dan sangketa. Pasalnya, tanah tersebut diketahui masih menjadi milik warga atas nama Johan Efendi sedangkan proses pengukuran tanah dan sertifikat oleh pihak terkait diduga tidak jelas, tanpa menghadirkan saksi.

Untuk Itu, Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Kota Metro, mengawal Johan Efendi selaku pemilik tanah mendatangi Kantor BPKAD dan Kantor Pertanahan setempat untuk meminta kejelasan dan sejumlah tuntutan. Aksi ini dikomandoi Slamet Riadi Ketua DPD GML Kota Metro, Kamis (10/09/2020).
Dalam orasinya, Slamet menyuarakan beberapa tuntutan antaralain, mengecam pembatalan sertifikat tanah hak milik Johan Efendi yang dikeluarkan oleh BPN Kota Metro, mengecam serta menyayangkan pengukuran tanah yang dilakukan oleh Bidang Aset BPKAD dan Kantor Pertanahan dengan tidak menghadirkan Johan Efendi atau saksi lainnya.
Ditegaskannya, bahwa pengukuran yang dilakukan pihak BPN hanya berdasarkan analisa kira-kira. Hal itu dibuktikan saat pelaksanaan pengukuran telah dibatalkan sebanyak tiga kali sebab petugas tidak mengetahui batas tanah.
Tidak cukup sampai disitu, tambah Slamet, pihaknya juga meragukan keaslian surat pernyataan menguasai tanah negara yang ditandatangani oleh Sekkot Metro Nasir AT, dengan usulan tanah 20.000 meter persegi. “Hal ini juga dibuktikan oleh sejumlah saksi bahwa mereka tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut. Maka, kami hadirnya orang-orang tersebut dan mereka siap memberikan kesaksian,” kata Slamet.
Setelah menunggu beberapa saat, Kepala BPKAD, Supriyadi didampingi Kabag Hukum Ika Pusparini menemui massa yang sebelumnya sempat terjadi aksi dorong antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa yang memaksa masuk untuk berdialog.
Supriyadi dalam pertemuan tersebut, menerangkan bahwa proses sertifikasi yang dilakukan oleh BPKAD, untuk kepastian hukum objek milik pemkot, dan prosesnya melalui Bagian Hukum. Sedangkan untuk pembatalan sertifikat dilakukan dan merupakan kewenangan BPN. “Bagian Hukum yang memproses ke BPN. Kalau minta pembatalan sertifikat, itu kewenangan BPN, dan jika minta kepastian hukum, ada tempatnya, bisa ke PTUN atau Pengadilan,” terang Supriyadi.
Dikesempatan itu pula, Kabag Hukum Ika Pusparini menambahkan, pihaknya melakukan klarifikasi ke Kantor Pertanahan. Sebab, penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kantor Pertanahan. Jadi, untuk mengetahui sertifikat mana yang diakui maka pihak BPKD akan berupaya melakukan mediasi sebelum masalah ini lanjutkan ke jalur hukum.
“Intinya untuk meminta kepastian hukum, mana sertifikat yang diakui, sertifikat milik pemkot atau sertifikat milik Johan Efendi. Dan kami berupaya melakukan mediasi, sebelum penyelesaian melalui jalur hukum,” ujar dia.
Merasa tidak puas dengan pernyataan Supriyadi dan Ika, GML bersama warga melanjutkan aksi ke kantor Pertanahan Kota Metro untuk meminta kejelasan dan solusi atas tanah yang diklaim Pemkot tersebut. (Tam/Rob)
Tinggalkan Balasan